Sakit Hati Saat Hendak Disodomi, Pria di Medan Bunuh Guru SD Pakai Martil

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 23:18 WIB
loading...
Sakit Hati Saat Hendak Disodomi, Pria di Medan Bunuh Guru SD Pakai Martil
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Pembunuhan sadis menggegerkan warga Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pria berinisial KF (33) tega membunuh seorang guru SD berinisial MI (32) di sebuah rumah kos.



KF akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Delitua, dan Polrestabes Medan, setelah sebelumnya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berupaya kabur saat hendak diringkus.



Aksi pembunuhan yang dilakukan KF, diduga dipicu oleh rasa sakit hatinya terhadap korban, karena hendak dicabuli korban pada saat tidur malam. Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, korban MI dan tersangka KF merupakan teman.



"Tersangka pembunuhan merupakan warga Kecamatan Medan Johor. Berhasil kita tangkap pada Sabtu (9/10/2021) dini hari di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan," katanya. Zulkifli Harahap menambahkan, sebelumnya pada Kamis (31/9/2021) pukul 22.00 WIB, tersangka KF datang membantu membersihkan rumah kos MI di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Setelah bersih-bersih, keduanya lalu di rumah kos temannya tak jauh dari TKP, sembari bermain gitar. Sekitar pukul 24.00 WIB, KF dan MI pulang ke rumah kos. "Keduanya lalu tidur. Namun sekrtar pukul 24.00 WIB, tersangka terbangun, dilihatnya tubuhnya sudah ditindih korban MI, sembari menurunkan celana dan pakaian dalam yang dikenakannya," ungkapnya.



Tersangka FI tak terima karena diduga hendak disodomi korban MI. Spontan, FI mengambil martil yang kebetulan berada di lantai. Korban MI yang dipukul martil langsung terkapar. Pukulan benda keras itu dilakukan berulang-ulang di bagian kepala korban hingga tewas.

Selanjutnya tersangka FI kabur dengan membawa motor dan ponsel milik korban di parkiran. Sedangkan martil yang digunakan untuk memukul dibuang di jembatan. "Atas perbuatannya tersangka FI dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)