Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 12:50 WIB
loading...
Sodomi Anak di Bawah...
HS (34), seorang pekerja salon ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - HS (34), seorang pekerja salon ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. HS melakukan sodomi terhadap MAN, seorang anak di bawah umur, dengan modus memberikan uang.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama. Baca juga: Berdalih Pengobatan, Dukun Cabul di OKU Perkosa Anak di Bawah Umur

"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuannya, tersangka sudah empat kali melakukan itu terhadap korban. Tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021," kata Dhani Jumat (8/10/21).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang dirawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil. "Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," jelasnya. Baca juga: Gempar, Wanita Manado Ditemukan Tewas Telanjang Usai Berobat Alternatif

Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah. "Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian," ungkapnya.

Pelakua diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved