Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 12:50 WIB
loading...
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi
HS (34), seorang pekerja salon ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - HS (34), seorang pekerja salon ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. HS melakukan sodomi terhadap MAN, seorang anak di bawah umur, dengan modus memberikan uang.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.

"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuannya, tersangka sudah empat kali melakukan itu terhadap korban. Tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021," kata Dhani Jumat (8/10/21).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang dirawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil. "Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," jelasnya.

Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah. "Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian," ungkapnya.

Pelakua diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)