Serius! DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus Dugaan Pencemaran Limbah PT Greenfields

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Masa kerja Pansus Greenfields 1-6 bulan. Hasil pansus bisa berupa rekomendasi. Bisa juga berupa usulan Perda Investasi. Selanjutnya, secara tekhnis legislatif akan menunjuk siapa-siapa anggota dewan yang duduk dalam anggota Pansus Greenfields. Dengan disahkannya Pansus Greenfields, bagi Andi hal itu memperlihatkan kekompakan legislatif dan eksekutif dalam menangani polemik PT Greenfields Indonesia.

Hal senada disampaikan juru bicara FGPN Wasis Kunto Atmojo. Fraksinya sepakat adanya Pansus Greenfields karena ingin menuntaskan persoalan pencemaran limbah yang berlarut-larut. Secara pribadi Wasis bahkan sepakat PT Greenfields Indonesia ditutup karena limbahnya telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. "Terbukti sampai ada gugatan Class Action dari warga yang merasa telah dirugikan," kata Wasis.



Sementara pihak PT Greenfields melalui juru bicara Sutrisno Lede mengatakan, tidak ada lagi pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai. Sebelumnya PT Greenfields disinyalir mengalirkan limbah kotoran sapi ke sungai. Tidak hanya membuat air sungai kotor dan bau busuk. Ikan-ikan juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai. Persoalan limbah ini berlangsung berlarut-larut.

Sejak PT Greenfields mengembangkan investasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, polemik soal limbah kotoran sapi terus terjadi. Sutrisno juga mengatakan, saat ini pihaknya terus berusaha memperbaiki pengolahan limbah. "Sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai," ujarnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)