Ogah Bayar PSK Usai Disetubuhi, Pemuda 18 Tahun Divonis 18 Bulan Penjara
Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:28 WIB
loading...
I Gede Putra Gangga Purnaba (18) mengencani PSK tanpa mau membayar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - I Gede Putra Gangga Purnaba harus meringkuk di penjara selama 18 bulan. Hal ini terjadi, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan vonis bersalah kepadanya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Bayar PSK Tak Sesuai Tarif, Pria di Pekanbaru Dianiaya 6 Orang
Pemuda yang baru berusia 18 tahun tersebut, diajukan ke persidangan setelah menganiaya wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disetubuhinya. Penganiayaan ini berawal saat Gede tidak mau membayar PSK yang disetubuhinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Wayan Sukradana.
Baca juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Bayar PSK Tak Sesuai Tarif, Pria di Pekanbaru Dianiaya 6 Orang
Pemuda yang baru berusia 18 tahun tersebut, diajukan ke persidangan setelah menganiaya wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disetubuhinya. Penganiayaan ini berawal saat Gede tidak mau membayar PSK yang disetubuhinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Wayan Sukradana.
Baca juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu.
Lihat Juga :