Ogah Bayar PSK Usai Disetubuhi, Pemuda 18 Tahun Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:28 WIB
loading...
Ogah Bayar PSK Usai Disetubuhi, Pemuda 18 Tahun Divonis 18 Bulan Penjara
I Gede Putra Gangga Purnaba (18) mengencani PSK tanpa mau membayar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - I Gede Putra Gangga Purnaba harus meringkuk di penjara selama 18 bulan. Hal ini terjadi, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan vonis bersalah kepadanya, Kamis (7/10/2021).



Pemuda yang baru berusia 18 tahun tersebut, diajukan ke persidangan setelah menganiaya wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disetubuhinya. Penganiayaan ini berawal saat Gede tidak mau membayar PSK yang disetubuhinya.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Wayan Sukradana.



Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu.

Tarif kencan singkat yang disepakati seharga Rp400 ribu. Usai berhubungan badan, terdakwa tak kunjung membayar. Dia justru minta tolong korban memesankan ojek online. Alasannya, dia lupa membawa ponsel.



Saat korban sibuk memesan ojek online, terdakwa mengeluarkan borgol dari dalam tas yang dibawanya. Dia lalu mengikat tangan wanita PSK berinisial SW. Kemudian dia membekap mulut korban dengan bantal tidur agar tidak teriak. SW berontak dan berusaha melawan hingga kakinya menyenggol akuarium hingga jatuh dan pecah.

Dalam keadaan kaki terluka akibat terkena pecahan kaca akuarium, korban lalu diseret ke kamar mandi lalu dibekap. Terdakwa lalu kembali ke kamar. Saat terdakwa lengah, korban berhasil melarikan diri keluar kamar dan berteriak minta tolong. Terdakwa akhirnya diamankan penghuni kos.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)