Serius! DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus Dugaan Pencemaran Limbah PT Greenfields
loading...
A
A
A
BLITAR - Dugaan pencemaran limbah dari peternakan sapi milik PT Greenfields Indonesia, diseriusi oleh DPRD Kabupaten Blitar, dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Kasus tersebut, saat ini juga digugat warga terdampak pencemaran.
Setelah melalui proses yang panjang, lima fraksi di lembaga legislatif Kabupaten Blitar tersebut, akhirnya bersuara bulat. Termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang sejak awal mengisyaratkan penolakan Pansus Greenfields, juga bersepakat.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo, Pansus Greenfields tidak hanya bicara persoalan pencemaran limbah. Tapi juga berbicara mengenai investasi yang bermanfaat. "Agar investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Blitar menyesuaikan aturan dan memberikan dampak positif," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Lima fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yang bersuara bulat dengan dibentuknya Pansus Greenfield adalah FPDIP, FPKB, FPAN, FGerakan Pembangunan Nasional, dan FGolkar-Demokrat.
Pembentukan Pansus Greenfields melalui Rapat Paripurna Khusus. Sebanyak 49 orang legislatif dari 50 legislatif hadir dalam rapat. Mewakili masing-masing fraksi mereka menyampaikan pendapat sekaligus persetujuannya.
Dalam paparan yang dihadiri 27 anggota dewan selaku perwakilan fraksi, banyak membahas masalah pencemaran limbah dan keresahan masyarakat. Candra Purnama dari FPKB selaku juru bicara pengusul Pansus Greenfields menyampaikan, keberadaan investasi harusnya berkontribusi positif bagi ekonomi daerah. Terutama terkait CSR dan PAD serta kerjasama yang naik dengan masyarakat sekitar. "Paparan disampaikan juru bicara pengusul dari FPKB Candra Purnama," terang Andi.
Masa kerja Pansus Greenfields 1-6 bulan. Hasil pansus bisa berupa rekomendasi. Bisa juga berupa usulan Perda Investasi. Selanjutnya, secara tekhnis legislatif akan menunjuk siapa-siapa anggota dewan yang duduk dalam anggota Pansus Greenfields. Dengan disahkannya Pansus Greenfields, bagi Andi hal itu memperlihatkan kekompakan legislatif dan eksekutif dalam menangani polemik PT Greenfields Indonesia.
Hal senada disampaikan juru bicara FGPN Wasis Kunto Atmojo. Fraksinya sepakat adanya Pansus Greenfields karena ingin menuntaskan persoalan pencemaran limbah yang berlarut-larut. Secara pribadi Wasis bahkan sepakat PT Greenfields Indonesia ditutup karena limbahnya telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. "Terbukti sampai ada gugatan Class Action dari warga yang merasa telah dirugikan," kata Wasis.
Sementara pihak PT Greenfields melalui juru bicara Sutrisno Lede mengatakan, tidak ada lagi pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai. Sebelumnya PT Greenfields disinyalir mengalirkan limbah kotoran sapi ke sungai. Tidak hanya membuat air sungai kotor dan bau busuk. Ikan-ikan juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai. Persoalan limbah ini berlangsung berlarut-larut.
Sejak PT Greenfields mengembangkan investasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, polemik soal limbah kotoran sapi terus terjadi. Sutrisno juga mengatakan, saat ini pihaknya terus berusaha memperbaiki pengolahan limbah. "Sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai," ujarnya.
Setelah melalui proses yang panjang, lima fraksi di lembaga legislatif Kabupaten Blitar tersebut, akhirnya bersuara bulat. Termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang sejak awal mengisyaratkan penolakan Pansus Greenfields, juga bersepakat.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo, Pansus Greenfields tidak hanya bicara persoalan pencemaran limbah. Tapi juga berbicara mengenai investasi yang bermanfaat. "Agar investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Blitar menyesuaikan aturan dan memberikan dampak positif," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Lima fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yang bersuara bulat dengan dibentuknya Pansus Greenfield adalah FPDIP, FPKB, FPAN, FGerakan Pembangunan Nasional, dan FGolkar-Demokrat.
Pembentukan Pansus Greenfields melalui Rapat Paripurna Khusus. Sebanyak 49 orang legislatif dari 50 legislatif hadir dalam rapat. Mewakili masing-masing fraksi mereka menyampaikan pendapat sekaligus persetujuannya.
Dalam paparan yang dihadiri 27 anggota dewan selaku perwakilan fraksi, banyak membahas masalah pencemaran limbah dan keresahan masyarakat. Candra Purnama dari FPKB selaku juru bicara pengusul Pansus Greenfields menyampaikan, keberadaan investasi harusnya berkontribusi positif bagi ekonomi daerah. Terutama terkait CSR dan PAD serta kerjasama yang naik dengan masyarakat sekitar. "Paparan disampaikan juru bicara pengusul dari FPKB Candra Purnama," terang Andi.
Masa kerja Pansus Greenfields 1-6 bulan. Hasil pansus bisa berupa rekomendasi. Bisa juga berupa usulan Perda Investasi. Selanjutnya, secara tekhnis legislatif akan menunjuk siapa-siapa anggota dewan yang duduk dalam anggota Pansus Greenfields. Dengan disahkannya Pansus Greenfields, bagi Andi hal itu memperlihatkan kekompakan legislatif dan eksekutif dalam menangani polemik PT Greenfields Indonesia.
Hal senada disampaikan juru bicara FGPN Wasis Kunto Atmojo. Fraksinya sepakat adanya Pansus Greenfields karena ingin menuntaskan persoalan pencemaran limbah yang berlarut-larut. Secara pribadi Wasis bahkan sepakat PT Greenfields Indonesia ditutup karena limbahnya telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. "Terbukti sampai ada gugatan Class Action dari warga yang merasa telah dirugikan," kata Wasis.
Sementara pihak PT Greenfields melalui juru bicara Sutrisno Lede mengatakan, tidak ada lagi pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai. Sebelumnya PT Greenfields disinyalir mengalirkan limbah kotoran sapi ke sungai. Tidak hanya membuat air sungai kotor dan bau busuk. Ikan-ikan juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai. Persoalan limbah ini berlangsung berlarut-larut.
Sejak PT Greenfields mengembangkan investasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, polemik soal limbah kotoran sapi terus terjadi. Sutrisno juga mengatakan, saat ini pihaknya terus berusaha memperbaiki pengolahan limbah. "Sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai," ujarnya.
(eyt)