Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya
Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
Mediasi gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak berlanjut. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Mediasi antara warga korban pencemaran dengan PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak mendapatkan titik temu. Kondisi ini membuat proses mediasi dipastikan tidak berlanjut.
Baca juga: Gerakan Massa Blitar Ora Didol Segel Pembuangan Limbah PT Greenfields
Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.
"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Baca juga: Gerakan Massa Blitar Ora Didol Segel Pembuangan Limbah PT Greenfields
Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.
"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Lihat Juga :