Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya
Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
Mediasi gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak berlanjut. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Mediasi antara warga korban pencemaran dengan PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak mendapatkan titik temu. Kondisi ini membuat proses mediasi dipastikan tidak berlanjut.
Baca juga: Gerakan Massa Blitar Ora Didol Segel Pembuangan Limbah PT Greenfields
Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.
"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Permintaan warga penggugat dibangunnya instalasi pengolahan limbah, kemudian dipulihkannya lingkungan yang tercemar, serta ganti rugi, tidak dijawab secara jelas. Jawaban yang disampaikan, kata Hendi, terkesan bias, yakni hanya berjanji akan melakukan pembenahan.
PT Greenfields dalam resumenya tidak secara jelas menyatakan kesediaan membangun instalasi pengolahan limbah. "Jawabannya bias. Tidak ada langkah konkrit. Seolah mereka tidak mengakui terjadinya pencemaran lingkungan," terang Hendi.
Sejak berdiri peternakan sapi (Farm II) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, muncul persoalan lingkungan. Limbah kotoran sapi mengalir ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bawa 2 Anaknya yang Masih Balita, Istri Gerebek Suami di Kos Bersama Selingkuhan
Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga banyak yang mati.
Dalam resumenya, perwakilan PT Greenfields juga menyatakan tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan ketidakjelasan dasar serta ukuran ganti rugi. Hendi melihat, sudah tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karenanya, pihaknya langsung meminta hakim mediator untuk menghentikan mediasi.
Oleh hakim mediator, permintaan tersebut langsung disetujui. Sebab memang tidak ada titik temu kedua belah pihak. Selanjutnya PN Blitar akan mengagendakan sidang pokok perkara. "Terkait jadwal persidangan (Sidang pokok perkara) kita menunggu pemberitahuan dari pengadilan," pungkas Hendi.
Baca juga: Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan
Sementara Humas PT Greenfields Indonesia di Blitar, Sutrisno Lede sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang disampaikan pengadilan. Soal mediasi pihaknya sudah berusaha mengundang warga penggugat untuk duduk bersama.
PT Greenfields menginginkan adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sutrisno juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai. "Kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pengadilan," ujar Sutrisno.
Baca juga: Gerakan Massa Blitar Ora Didol Segel Pembuangan Limbah PT Greenfields
Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.
"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Permintaan warga penggugat dibangunnya instalasi pengolahan limbah, kemudian dipulihkannya lingkungan yang tercemar, serta ganti rugi, tidak dijawab secara jelas. Jawaban yang disampaikan, kata Hendi, terkesan bias, yakni hanya berjanji akan melakukan pembenahan.
PT Greenfields dalam resumenya tidak secara jelas menyatakan kesediaan membangun instalasi pengolahan limbah. "Jawabannya bias. Tidak ada langkah konkrit. Seolah mereka tidak mengakui terjadinya pencemaran lingkungan," terang Hendi.
Sejak berdiri peternakan sapi (Farm II) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, muncul persoalan lingkungan. Limbah kotoran sapi mengalir ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bawa 2 Anaknya yang Masih Balita, Istri Gerebek Suami di Kos Bersama Selingkuhan
Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga banyak yang mati.
Dalam resumenya, perwakilan PT Greenfields juga menyatakan tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan ketidakjelasan dasar serta ukuran ganti rugi. Hendi melihat, sudah tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karenanya, pihaknya langsung meminta hakim mediator untuk menghentikan mediasi.
Oleh hakim mediator, permintaan tersebut langsung disetujui. Sebab memang tidak ada titik temu kedua belah pihak. Selanjutnya PN Blitar akan mengagendakan sidang pokok perkara. "Terkait jadwal persidangan (Sidang pokok perkara) kita menunggu pemberitahuan dari pengadilan," pungkas Hendi.
Baca juga: Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan
Sementara Humas PT Greenfields Indonesia di Blitar, Sutrisno Lede sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang disampaikan pengadilan. Soal mediasi pihaknya sudah berusaha mengundang warga penggugat untuk duduk bersama.
PT Greenfields menginginkan adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sutrisno juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai. "Kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pengadilan," ujar Sutrisno.
(eyt)
Lihat Juga :