Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
Mediasi Gugatan Class...
Mediasi gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak berlanjut. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Mediasi antara warga korban pencemaran dengan PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak mendapatkan titik temu. Kondisi ini membuat proses mediasi dipastikan tidak berlanjut.

Baca juga: Gerakan Massa Blitar Ora Didol Segel Pembuangan Limbah PT Greenfields

Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.



"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan

Permintaan warga penggugat dibangunnya instalasi pengolahan limbah, kemudian dipulihkannya lingkungan yang tercemar, serta ganti rugi, tidak dijawab secara jelas. Jawaban yang disampaikan, kata Hendi, terkesan bias, yakni hanya berjanji akan melakukan pembenahan.

PT Greenfields dalam resumenya tidak secara jelas menyatakan kesediaan membangun instalasi pengolahan limbah. "Jawabannya bias. Tidak ada langkah konkrit. Seolah mereka tidak mengakui terjadinya pencemaran lingkungan," terang Hendi.

Sejak berdiri peternakan sapi (Farm II) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, muncul persoalan lingkungan. Limbah kotoran sapi mengalir ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Bawa 2 Anaknya yang Masih Balita, Istri Gerebek Suami di Kos Bersama Selingkuhan

Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga banyak yang mati.

Dalam resumenya, perwakilan PT Greenfields juga menyatakan tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan ketidakjelasan dasar serta ukuran ganti rugi. Hendi melihat, sudah tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karenanya, pihaknya langsung meminta hakim mediator untuk menghentikan mediasi.

Oleh hakim mediator, permintaan tersebut langsung disetujui. Sebab memang tidak ada titik temu kedua belah pihak. Selanjutnya PN Blitar akan mengagendakan sidang pokok perkara. "Terkait jadwal persidangan (Sidang pokok perkara) kita menunggu pemberitahuan dari pengadilan," pungkas Hendi.

Baca juga: Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan

Sementara Humas PT Greenfields Indonesia di Blitar, Sutrisno Lede sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang disampaikan pengadilan. Soal mediasi pihaknya sudah berusaha mengundang warga penggugat untuk duduk bersama.

PT Greenfields menginginkan adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sutrisno juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai. "Kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pengadilan," ujar Sutrisno.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Heboh, Truk Limbah Buang...
Heboh, Truk Limbah Buang Kotoran Sembarang di Saluran Air Jatinegara
Gudang Barang Bekas...
Gudang Barang Bekas di Bekasi Kebakaran, Api Masih Berkobar hingga Malam Ini
Perajin Batik Kemang...
Perajin Batik Kemang Bogor Dilatih Kelola IPAL Berbasis IoT
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
Rekomendasi
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved