Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan

Kamis, 30 September 2021 - 16:51 WIB
loading...
Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan
Pelaku yang menghamili anak usia 12 tahun diamankan Polresta Barelang. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang pria berinisial TNM (44) yang bertugas di Batam, Kepri, tega setubuhi anak gadis yang masih berusia 12 tahun hingga hamil. TNM pun langsung diciduk anggota Polresta Barelang, Jumat (24/9/2021).



TNM dan korban pertama kali bertemu disalah satu hotel di Kota Batam, dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu. Pelaku tertarik dengan korban, dan mencoba untuk berkenalan.



Perkenalan keduanya berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih, tanpa iming-imingan sesuatu. Lalu, pelaku berhasil menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP tersebut.



Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku di dalam mobil miliknya. Di mana saat itu ia mengajak korban untuk bertemu disalah satu mall di Batam. Dengan modal uang Rp300 ribu, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Hubungan ini pun sempat berlangsung selama beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, setelah hubungan gelap itu berujung pada kehamilan, korban ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui pemesanan online. "Korban hamil dan disuruh pelaku membeli obat penggugur janin," katanya, Kamis (30/9/2021).



Karena tak kuat menahan sakit usai meminum obat penggugur kadungan tersebut, korban sempat dilarikan orang tuanya ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja. Disitulah kasus ini mulai diketahui orang tua korban, karena kepada suster korban menceritakan yang telah terjadi sebenarnya. "Dari pemeriksaan medis, ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya ini, pria beristri dan anak ini diganjal dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016, Petenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 232002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)