Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri Yang Masih di Bawah Umur
loading...
A
A
A
WAJO - MT (33), Warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengungkapkan, tindakan asusila tersebut terungkap, usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya sendiri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
"Setelah mendengar kejadian yang dialami anaknya, ibu korban langsung melapor ke kantor polisi," ujarnya kepada Sindonews, Senin (27/9/2021).
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres, aksi pencabulan yang dilakukan MT dimulai sejak bulan Juli 2021. Aksi itu baru terungkap pada 21 September.
"Pelaku mengakui aksinya sudah dilakukan sejak bulan Juli dan baru ketahuan pada 21 September 2021 usai dilaporkan oleh sang istri," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan.
Selain tindak pidana pemerkosaan , pelaku juga akan dikenakan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ada dua pasal yang kami kenakan, pemerkosaan dan perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengungkapkan, tindakan asusila tersebut terungkap, usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya sendiri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
"Setelah mendengar kejadian yang dialami anaknya, ibu korban langsung melapor ke kantor polisi," ujarnya kepada Sindonews, Senin (27/9/2021).
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres, aksi pencabulan yang dilakukan MT dimulai sejak bulan Juli 2021. Aksi itu baru terungkap pada 21 September.
"Pelaku mengakui aksinya sudah dilakukan sejak bulan Juli dan baru ketahuan pada 21 September 2021 usai dilaporkan oleh sang istri," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan.
Selain tindak pidana pemerkosaan , pelaku juga akan dikenakan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ada dua pasal yang kami kenakan, pemerkosaan dan perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(agn)