3 Gadis Cianjur Dijual Mami SG untuk Puaskan Nafsu Lelaki Hidung Belang di Bangka
loading...
A
A
A
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini, bermula dari adanya informasi anak gadis yang belum cukup umur dipekerjakan disalah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.
Saat diamankan, ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang. Usai diamankan, mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk menjalani penyelidikan.
Dihadapan polisi, ketiga gadis belia itu bersikeras mengaku telah berusia 18 tahun atau dewasa. Hal ini diperkuat oleh pemilik wisma, Ida Rosita dengan menunjukkan tiga KTP yang diakui sebagai milik anak buahnya. Setelah diselidiki, ternyata satu KTP diketahui palsu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Ida Rosita sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 88 UU No. 35/20214 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Ayu Kusuma Ningrum.
Saat diamankan, ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang. Usai diamankan, mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk menjalani penyelidikan.
Dihadapan polisi, ketiga gadis belia itu bersikeras mengaku telah berusia 18 tahun atau dewasa. Hal ini diperkuat oleh pemilik wisma, Ida Rosita dengan menunjukkan tiga KTP yang diakui sebagai milik anak buahnya. Setelah diselidiki, ternyata satu KTP diketahui palsu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Ida Rosita sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 88 UU No. 35/20214 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Ayu Kusuma Ningrum.
(eyt)