3 Gadis Cianjur Dijual Mami SG untuk Puaskan Nafsu Lelaki Hidung Belang di Bangka

Jum'at, 24 September 2021 - 15:09 WIB
loading...
3 Gadis Cianjur Dijual Mami SG untuk Puaskan Nafsu Lelaki Hidung Belang di Bangka
Tim Kelabit Polres Bangka, mengamankan tiga PSK bersama seorang pemilik wisma bekas Lokalisasi Sambungan Giri, Kabupaten Bangka. Foto/Ist.
A A A
BANGKA - Tiga gadis belia berusia 14 tahun, dan 18 tahun, dijual oleh seorang mucikari alias mami di bekas Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kabupaten Bangka. Kasus perdagangan manusia, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ini, berhasil dibongkar Tim Kelambit Polres Bangka.



Polisi mengamankan empat orang dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (23/9/2021) petang. Mereka diamankan dari Wisma Sekate, yakni Ida Rosita (50) sebagai pengelola wisma, gadis berinisial LL (14), DS (18) dan Ar (18). Ketiga PSK tersebut diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat.



"Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masayarakat. Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, bahkan mereka dibuatkan KTP palsu," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (24/9/2021).



Diduga dua KTP berasal dari pengelola wisma, sedangkan satu dibuat oleh salah satu PSK yang juga diduga palsu. Dugaan itu diperkuat saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengecek NIK KTP yang ternyata tidak terdaftar.

Dari tiga PSK, kata Ayu, satu orang terbukti masih anak-anak yakni berinisial LL yang masih berumur 14 tahun. Sedangkan dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun tidak masuk kategori anak-anak. "Untuk tiga PSK satu berusia 14 tahun, mereka semua berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK, " ucapnya.



Sementara itu, salah satu PSK mengaku belum genap seminggu bekerja di Wisma Sekate, dengan tarif Rp300 ribu. Namun dari jumlah itu PSK hanya menerima Rp100 ribu. "Saya baru kerja empat hari di Wisma Sekate, sebelumnya di Wisma Sedap Malam 10 hari. Kami bertiga dari Cianjur. Saya lahir tahun 2007 sekarang baru 14 tahun. Setiap malam melayani dua orang, kadang juga pernah tidak melayani karena sepi," kata LL.

Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini, bermula dari adanya informasi anak gadis yang belum cukup umur dipekerjakan disalah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.

Saat diamankan, ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang. Usai diamankan, mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk menjalani penyelidikan.



Dihadapan polisi, ketiga gadis belia itu bersikeras mengaku telah berusia 18 tahun atau dewasa. Hal ini diperkuat oleh pemilik wisma, Ida Rosita dengan menunjukkan tiga KTP yang diakui sebagai milik anak buahnya. Setelah diselidiki, ternyata satu KTP diketahui palsu.

Dalam kasus ini polisi menetapkan Ida Rosita sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 88 UU No. 35/20214 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Ayu Kusuma Ningrum.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)