Siswa Atreasi Ani Ditolak Sekolah, Wabup Maros Sidak SDN 221
loading...
A
A
A
MAROS - Wakil Bupati Maros , Suhartina Bohari menyambangi Sekolah Dasar Negeri 221 Rammang-rammang di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa. Dia datang setelah mendapatkan laporan, adanya penolakan pihak sekolah kepada seorang anak penderita Atresi Ani, Iksan yang ingin bersekolah di sana.
Suhartina yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir, menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menolak anak itu untuk belajar di sekolah tersebut. Hanya saja, usia anak itu yang sudah 12 tahun tidak memungkinkan untuk dimasukkan ke data base Pendidikan atau Dapodik.
“Hari ini saya datang untuk memastikan apakah memang benar adik ini ditolak. Ternyata tidak yah, ini memang persoalannya karena usianya sudah 12 tahun dan tidak mungkin dimasukkan ke Dapodik ,” kata Suhartina, Selasa (21/09/2021).
Suhartina menjelaskan, dirinya turun langsung untuk memastikan anak itu tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Meskipun secara formal dirinya tidak terdaftar di sekolah. Diapun meminta agar anak itu tetap diikutkan untuk belajar di sekolah itu.
“Jadi kita sepakat, adek ini tetap bisa ikut belajar di sekolah ini meskipun memang tidak bisa didaftar masuk sebagai siswa. Jelasnya dia bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan bisa melanjutkan cita-citanya,” lanjut Suhartina.
Dia juga meminta, kepada pihak orang tua Iksan untuk terus mendorong anaknya belajar dan mengejar ketertinggalannya selama ini. Pasalnya, Iksan yang seharusnya sudah duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) namun saat ini belum juga mendapatkan ijazah Sekolah Dasar .
“Saya jaga berharap agar adik Iksan ini bisa terus dimotivasi untuk belajar dan mengejar ketertinggalannya selama ini. Mudah-mudahan kondisinya juga sudah bisa terus membaik setelah operasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir menyebut, Iksan awalnya mau masuk di kelas lima. Namun, secara aturan untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), harusnya dimulai di kelas satu.
“Kalau dulu memang bisa seperti itu, langsung ke kelas lima. Tapi sekarang itu kan semua terkoneksi NISN ini didapatkan saat orang mulai belajar dan itu tidak berubah-ubah lagi. Jadi bukannya ditolak di sekolah ini, tapi kendalanya seperti itu memang,” terangnya.
Kedepannya, kata dia, Iksan akan tetap diperbolehkan mendapatkan pembelajaran di sekolah itu. Untuk mendapatkan ijazah Sekolah Dasar, Iksan disarankan untuk ikut ujian Paket A. Hanya saja, untuk mengejar ketertinggalan belajarnya, Iksan harus mendapatkan pendidikan dulu di sekolah.
“Jadi untuk melanjutkan ke jenjang Pendidikan selanjutnya, Iksan bisa mengikuti ujian Paket A. Nah setelah itu bisa lanjut ke SMP. Tapi kita berharap Iksan bisa belajar dulu mengejar ketertinggalannya selama ini,” paparnya.
Suhartina yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir, menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menolak anak itu untuk belajar di sekolah tersebut. Hanya saja, usia anak itu yang sudah 12 tahun tidak memungkinkan untuk dimasukkan ke data base Pendidikan atau Dapodik.
“Hari ini saya datang untuk memastikan apakah memang benar adik ini ditolak. Ternyata tidak yah, ini memang persoalannya karena usianya sudah 12 tahun dan tidak mungkin dimasukkan ke Dapodik ,” kata Suhartina, Selasa (21/09/2021).
Suhartina menjelaskan, dirinya turun langsung untuk memastikan anak itu tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Meskipun secara formal dirinya tidak terdaftar di sekolah. Diapun meminta agar anak itu tetap diikutkan untuk belajar di sekolah itu.
“Jadi kita sepakat, adek ini tetap bisa ikut belajar di sekolah ini meskipun memang tidak bisa didaftar masuk sebagai siswa. Jelasnya dia bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan bisa melanjutkan cita-citanya,” lanjut Suhartina.
Dia juga meminta, kepada pihak orang tua Iksan untuk terus mendorong anaknya belajar dan mengejar ketertinggalannya selama ini. Pasalnya, Iksan yang seharusnya sudah duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) namun saat ini belum juga mendapatkan ijazah Sekolah Dasar .
“Saya jaga berharap agar adik Iksan ini bisa terus dimotivasi untuk belajar dan mengejar ketertinggalannya selama ini. Mudah-mudahan kondisinya juga sudah bisa terus membaik setelah operasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir menyebut, Iksan awalnya mau masuk di kelas lima. Namun, secara aturan untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), harusnya dimulai di kelas satu.
“Kalau dulu memang bisa seperti itu, langsung ke kelas lima. Tapi sekarang itu kan semua terkoneksi NISN ini didapatkan saat orang mulai belajar dan itu tidak berubah-ubah lagi. Jadi bukannya ditolak di sekolah ini, tapi kendalanya seperti itu memang,” terangnya.
Kedepannya, kata dia, Iksan akan tetap diperbolehkan mendapatkan pembelajaran di sekolah itu. Untuk mendapatkan ijazah Sekolah Dasar, Iksan disarankan untuk ikut ujian Paket A. Hanya saja, untuk mengejar ketertinggalan belajarnya, Iksan harus mendapatkan pendidikan dulu di sekolah.
“Jadi untuk melanjutkan ke jenjang Pendidikan selanjutnya, Iksan bisa mengikuti ujian Paket A. Nah setelah itu bisa lanjut ke SMP. Tapi kita berharap Iksan bisa belajar dulu mengejar ketertinggalannya selama ini,” paparnya.
(agn)