PT KAI Kalah di Pengadilan, Ratusan Siswa SD hingga SMK di Bandung Terancam Tak Sekolah
Sabtu, 05 November 2022 - 06:00 WIB
loading...
Ratusan siswa sekolah SD hingga SMK di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) di Jalan Elang Kota Bandung terancam tak sekolah menyusul putusan PN Bandung yang memenangkan tergugat atas aset milik PT KAI.
A
A
A
BANDUNG - Ratusan siswa sekolah tingkat SD hingga SMK di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) di Jalan Elang Kota Bandung terancam tak sekolah menyusul putusan PN Bandung yang memenangkan tergugat atas aset milik PT KAI.
Saat ini, ada lebih dari 900 siswa tingkat PAUD, TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA). "Saat ini siswa dan orang tua resah atas putusan tersebut. Apalagi pada tanggal 25 Oktober lala kami diminta mengosongkan aset ini, " kata VP Legal Dispute Resolution PT KAI Alim Pratikno di SMK YWKA, Jumat (4/11/2022).
Namun, saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022.
Baca juga: Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Mendahului Truk
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni.
Aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAl bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951. Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara KotaBesar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.
Saat ini, ada lebih dari 900 siswa tingkat PAUD, TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA). "Saat ini siswa dan orang tua resah atas putusan tersebut. Apalagi pada tanggal 25 Oktober lala kami diminta mengosongkan aset ini, " kata VP Legal Dispute Resolution PT KAI Alim Pratikno di SMK YWKA, Jumat (4/11/2022).
Namun, saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022.
Baca juga: Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Mendahului Truk
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni.
Aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAl bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951. Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara KotaBesar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.
Lihat Juga :