Ribuan Siswa di Pelosok Jabar Lanjutkan Pendidikan SMA Terbuka Berkat Aplikasi Sipinter
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Ribuan siswa di pelosok Jawa Barat kembali melanjutkan sekolah di SMA Terbuka berkat hadirnya aplikasi Sipinter atau Sistem Pembelajaran Inovatif SMA Terbuka.
Inovasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jabar itu bertujuan mendorong peningkatan angka partisipasi kasar (APK) sekaligus solusi persoalan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk SMA Terbuka, khususnya di Kabupaten Sukabumi yang merupakan wilayah kerja KCD Wilayah V Jabar.
Kepala KCD Wilayah V Jabar, Nonong Winarni mengatakan, hadirnya aplikasi ini tak lepas dari minimnya SMA Terbuka jika dikaitkan dengan APK Kabupaten Sukabumi yang rendah. Kabupaten Sukabumi sendiri menempati urutan 25 APK terendah dari 27 kabupaten/kota di Jabar.
"Dengan kondisi geografis yang bertebaran, sistem pembelajaran jarak jauh yang mengandalkan internet juga tidak bisa maksimal. Maka kami mendesain sebuah sistem pembelajaran yang dikembangkan di KCD V," kata Nonong dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: PT KAI Kalah di Pengadilan, Ratusan Siswa SD hingga SMK di Bandung Terancam Tak Sekolah
Menurut Nonong, persoalan geografis menjadi salah satu penyebab rendahnya APK Kabupaten Sukabumi karena jarak tempat tinggal peserta didik berjauhan dengan layanan sekolah reguler. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, peserta didik akhirnya lebih memilih tidak melanjutkan pendidikan dari SMP ke SMA/SMK.
"Kalau berangkat (sekolah) reguler tiap hari harus memerlukan biaya transportasi, juga karena faktor lainnya termasuk persoalan mindset," sebutnya.
Lebih lanjut Nonong mengatakan, aplikasi Sipinter diterapkan di 15 sekolah induk SMA Terbuka yang diikuti sekitar 3.400 siswa. Aplikasi Sipinter meliputi pola layanan belajar di tempat kegiatan belajar (TKB); model pembelajaran inovatif; pengelolaan pembelajaran; pengelolaan sarana prasarana, media dan sumber pembelajaran; pengelolaan TKB; pengelolaan pengelola, guru kunjung dan guru pamong; dan pengelolaan pembiayaan.
Nonong menjelaskan, aturan main SMA Terbuka mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang dilaksanakan di Jabar. SMA Terbuka pun bukan berstatus SMA reguler, melainkan diselenggarakan oleh sekolah induk.
"Sekolah induk adalah sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan SMA Terbuka. Jadi 15 sekolah ini adalah yang siap untuk menjadi induk SMA terbuka," jelas Nonong.
Inovasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jabar itu bertujuan mendorong peningkatan angka partisipasi kasar (APK) sekaligus solusi persoalan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk SMA Terbuka, khususnya di Kabupaten Sukabumi yang merupakan wilayah kerja KCD Wilayah V Jabar.
Kepala KCD Wilayah V Jabar, Nonong Winarni mengatakan, hadirnya aplikasi ini tak lepas dari minimnya SMA Terbuka jika dikaitkan dengan APK Kabupaten Sukabumi yang rendah. Kabupaten Sukabumi sendiri menempati urutan 25 APK terendah dari 27 kabupaten/kota di Jabar.
"Dengan kondisi geografis yang bertebaran, sistem pembelajaran jarak jauh yang mengandalkan internet juga tidak bisa maksimal. Maka kami mendesain sebuah sistem pembelajaran yang dikembangkan di KCD V," kata Nonong dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: PT KAI Kalah di Pengadilan, Ratusan Siswa SD hingga SMK di Bandung Terancam Tak Sekolah
Menurut Nonong, persoalan geografis menjadi salah satu penyebab rendahnya APK Kabupaten Sukabumi karena jarak tempat tinggal peserta didik berjauhan dengan layanan sekolah reguler. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, peserta didik akhirnya lebih memilih tidak melanjutkan pendidikan dari SMP ke SMA/SMK.
"Kalau berangkat (sekolah) reguler tiap hari harus memerlukan biaya transportasi, juga karena faktor lainnya termasuk persoalan mindset," sebutnya.
Lebih lanjut Nonong mengatakan, aplikasi Sipinter diterapkan di 15 sekolah induk SMA Terbuka yang diikuti sekitar 3.400 siswa. Aplikasi Sipinter meliputi pola layanan belajar di tempat kegiatan belajar (TKB); model pembelajaran inovatif; pengelolaan pembelajaran; pengelolaan sarana prasarana, media dan sumber pembelajaran; pengelolaan TKB; pengelolaan pengelola, guru kunjung dan guru pamong; dan pengelolaan pembiayaan.
Nonong menjelaskan, aturan main SMA Terbuka mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang dilaksanakan di Jabar. SMA Terbuka pun bukan berstatus SMA reguler, melainkan diselenggarakan oleh sekolah induk.
"Sekolah induk adalah sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan SMA Terbuka. Jadi 15 sekolah ini adalah yang siap untuk menjadi induk SMA terbuka," jelas Nonong.