Produsen Sepatu PT CSRJ Digugat ke Pengadilan Negeri Garut
loading...
A
A
A
GARUT - Perusahaan manufaktur pembuat sepatu PT Chang Shin Reksa Jaya digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Garut , Jawa Barat oleh perusahaan konstruksi PT Han Jin Konstruksi Indonesia dengan no perkara gugatan 17/Pdt-G/2021/PN Grt. Gugatan dilayangkan lantaran PT Chang Shin Reksa Jaya dinilai wanprestasi terhadap kontrak yang telah disepakati.
Awalnya perusahaan asal Korea tersebut membuat empat perjanjian konstruksi dengan PT Han Jin selaku kontraktor pada 2019 untuk membangun pabrik pembuatan sepatu di Garut, Jawa Barat.
Namun setelah PT Han Jin selesai membangun pabrik, PT Chang Shin Reksa Jaya diduga tidak mau menyelesaikan pembayaran hingga Rp61 miliar lebih sesuai perjanjian.
Bahkan untuk meninjau kembali kualitas dan spesifikasi bangunan pabrik, PT Han Jin Konstruksi Indonesia telah menunjuk perusahaan konsultan biaya konstruksi independen D’Quanusa untuk menghitung ulang kuantitas dan kualitas bangunan.
“Berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya PT Chang Shin Reksa Jaya sudah membayar seluruh kontrak ditambah biaya konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi PT Chang Shin Reksa Jaya hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga semua kontrak,” kata Christin Nobiantari, General Manager PT Han Jin Konstruksi Indonesia dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Christin menambahkan, meski dalam kondisi sulit, pihaknya telah menyelesaikan semua proses pembangunan yang disyaratkan dalam semua kontrak pada September 2019. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melanjutkan konstruksi tambahan yang diminta oleh pemilik dan menyelesaikan konstruksi tambahan tersebut pada Mei 2020.
Karenanya PT Han Jin Konstruksi Indonesia meminta PT Chang Shin Reksa Jaya segera menyelesaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp61 miliar lebih agar permasalahan ini tidak sampai membesar dan merugikan nama PT Chang Shin Reksa Jaya.
“Kami berharap PT Chang Shin segera menyelesaikan kekurangan pembayaran agar tidak menimbulkan stigma negatif,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum berhasil mengonfirmasi kepada manajemen PT Chang Shin Reksa Jaya.
Awalnya perusahaan asal Korea tersebut membuat empat perjanjian konstruksi dengan PT Han Jin selaku kontraktor pada 2019 untuk membangun pabrik pembuatan sepatu di Garut, Jawa Barat.
Namun setelah PT Han Jin selesai membangun pabrik, PT Chang Shin Reksa Jaya diduga tidak mau menyelesaikan pembayaran hingga Rp61 miliar lebih sesuai perjanjian.
Bahkan untuk meninjau kembali kualitas dan spesifikasi bangunan pabrik, PT Han Jin Konstruksi Indonesia telah menunjuk perusahaan konsultan biaya konstruksi independen D’Quanusa untuk menghitung ulang kuantitas dan kualitas bangunan.
“Berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya PT Chang Shin Reksa Jaya sudah membayar seluruh kontrak ditambah biaya konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi PT Chang Shin Reksa Jaya hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga semua kontrak,” kata Christin Nobiantari, General Manager PT Han Jin Konstruksi Indonesia dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Christin menambahkan, meski dalam kondisi sulit, pihaknya telah menyelesaikan semua proses pembangunan yang disyaratkan dalam semua kontrak pada September 2019. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melanjutkan konstruksi tambahan yang diminta oleh pemilik dan menyelesaikan konstruksi tambahan tersebut pada Mei 2020.
Baca Juga
Karenanya PT Han Jin Konstruksi Indonesia meminta PT Chang Shin Reksa Jaya segera menyelesaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp61 miliar lebih agar permasalahan ini tidak sampai membesar dan merugikan nama PT Chang Shin Reksa Jaya.
“Kami berharap PT Chang Shin segera menyelesaikan kekurangan pembayaran agar tidak menimbulkan stigma negatif,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum berhasil mengonfirmasi kepada manajemen PT Chang Shin Reksa Jaya.
(sms)