Produsen Sepatu PT CSRJ Digugat ke Pengadilan Negeri Garut
Senin, 20 September 2021 - 21:40 WIB
loading...
Perusahaan manufaktur pembuat sepatu PT Chang Shin Reksa Jaya digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat oleh perusahaan konstruksi PT Han Jin Konstruksi Indonesia. Foto Ist
A
A
A
GARUT - Perusahaan manufaktur pembuat sepatu PT Chang Shin Reksa Jaya digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Garut , Jawa Barat oleh perusahaan konstruksi PT Han Jin Konstruksi Indonesia dengan no perkara gugatan 17/Pdt-G/2021/PN Grt. Gugatan dilayangkan lantaran PT Chang Shin Reksa Jaya dinilai wanprestasi terhadap kontrak yang telah disepakati.
![Produsen Sepatu PT CSRJ Digugat ke Pengadilan Negeri Garut]()
Awalnya perusahaan asal Korea tersebut membuat empat perjanjian konstruksi dengan PT Han Jin selaku kontraktor pada 2019 untuk membangun pabrik pembuatan sepatu di Garut, Jawa Barat.
Baca : KKB Lamek Alipki Taplo Baku Tembak dengan Pasukan TNI-Polri di Kiwirok Papua
Namun setelah PT Han Jin selesai membangun pabrik, PT Chang Shin Reksa Jaya diduga tidak mau menyelesaikan pembayaran hingga Rp61 miliar lebih sesuai perjanjian.
Bahkan untuk meninjau kembali kualitas dan spesifikasi bangunan pabrik, PT Han Jin Konstruksi Indonesia telah menunjuk perusahaan konsultan biaya konstruksi independen D’Quanusa untuk menghitung ulang kuantitas dan kualitas bangunan.
“Berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya PT Chang Shin Reksa Jaya sudah membayar seluruh kontrak ditambah biaya konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi PT Chang Shin Reksa Jaya hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga semua kontrak,” kata Christin Nobiantari, General Manager PT Han Jin Konstruksi Indonesia dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Awalnya perusahaan asal Korea tersebut membuat empat perjanjian konstruksi dengan PT Han Jin selaku kontraktor pada 2019 untuk membangun pabrik pembuatan sepatu di Garut, Jawa Barat.
Baca : KKB Lamek Alipki Taplo Baku Tembak dengan Pasukan TNI-Polri di Kiwirok Papua
Namun setelah PT Han Jin selesai membangun pabrik, PT Chang Shin Reksa Jaya diduga tidak mau menyelesaikan pembayaran hingga Rp61 miliar lebih sesuai perjanjian.
Bahkan untuk meninjau kembali kualitas dan spesifikasi bangunan pabrik, PT Han Jin Konstruksi Indonesia telah menunjuk perusahaan konsultan biaya konstruksi independen D’Quanusa untuk menghitung ulang kuantitas dan kualitas bangunan.
“Berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya PT Chang Shin Reksa Jaya sudah membayar seluruh kontrak ditambah biaya konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi PT Chang Shin Reksa Jaya hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga semua kontrak,” kata Christin Nobiantari, General Manager PT Han Jin Konstruksi Indonesia dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Lihat Juga :