Polisi Buru WNA Malaysia Otak Pabrik Narkoba di Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Mabes Polri memburu pelaku pengendali pabrik narkoba jaringan internasional terbesar Indonesia di Malang. Pabrik narkoba itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang disebut bernama Kent.
WNA Malaysia itu lantas berkomunikasi dengan YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) seluruhnya warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi tersangka pabrik narkoba di rumah kontrakan Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang.
"Bahwa yang bersangkutan (WNA Malaysia) itu yang mengendalikan semua, yang memberikan tutorial untuk pembuatan ini, ini yang sekarang kami buru," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (3/7/2024).
Dari WNA Malaysia itu kemudian ada beberapa orang di bawahnya yang bertugas merekrut dan menghubungkan hingga ke lima tersangka. Termasuk 3 tersangka kurir atau pengedarnya yang terlebih dahulu diamankan di Apartemen Kalibata City, Bekasi, pada 29 Juni 2024 lalu.
"Mereka itu kan ada yang merekrut, antara yang di Malaysia tadi yang di warga negara asing, tadi dengan mereka yang tidak kenal, tapi karena ada yang merekrut di tengah-tengahnya," tuturnya.
Hal ini yang kini tengah didalami pihaknya bersama lintas instansi terkait. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus pabrik narkoba terbesar Indonesia di Malang, yang mampu memproduksi hingga 1,2 ton ganja sintetis, 4.000 butir pil ekstasi dan xanax, yang merupakan jenis psikotropika.
"Ada orang-orang di tengah-tengah ini yang menjadi perantaranya, yang merekrut di sini, di sana jadi semacam mereka berusaha untuk memutus antara peracik , koki, dan juga dengan mereka yang mengedarkan di Jakarta pun itu orangnya juga mereka tidak saling kenal. Ini juga sedang kita lakukan pencarian pencarian," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
WNA Malaysia itu lantas berkomunikasi dengan YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) seluruhnya warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi tersangka pabrik narkoba di rumah kontrakan Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang.
"Bahwa yang bersangkutan (WNA Malaysia) itu yang mengendalikan semua, yang memberikan tutorial untuk pembuatan ini, ini yang sekarang kami buru," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (3/7/2024).
Dari WNA Malaysia itu kemudian ada beberapa orang di bawahnya yang bertugas merekrut dan menghubungkan hingga ke lima tersangka. Termasuk 3 tersangka kurir atau pengedarnya yang terlebih dahulu diamankan di Apartemen Kalibata City, Bekasi, pada 29 Juni 2024 lalu.
"Mereka itu kan ada yang merekrut, antara yang di Malaysia tadi yang di warga negara asing, tadi dengan mereka yang tidak kenal, tapi karena ada yang merekrut di tengah-tengahnya," tuturnya.
Hal ini yang kini tengah didalami pihaknya bersama lintas instansi terkait. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus pabrik narkoba terbesar Indonesia di Malang, yang mampu memproduksi hingga 1,2 ton ganja sintetis, 4.000 butir pil ekstasi dan xanax, yang merupakan jenis psikotropika.
"Ada orang-orang di tengah-tengah ini yang menjadi perantaranya, yang merekrut di sini, di sana jadi semacam mereka berusaha untuk memutus antara peracik , koki, dan juga dengan mereka yang mengedarkan di Jakarta pun itu orangnya juga mereka tidak saling kenal. Ini juga sedang kita lakukan pencarian pencarian," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
(wib)