Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jayanti Tangerang, Ternyata Dikendalikan Remaja 19 Tahun

Sabtu, 18 September 2021 - 09:32 WIB
loading...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jayanti Tangerang, Ternyata Dikendalikan Remaja 19 Tahun
Polisi membongkar jaringan prostitusi online melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi membongkar jaringan prostitusi online melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang . Jaringan prostitusi online itu ternyata, dikendalikan seorang remaja berinisial DR (19) dan pria paruh baya DD (50).

Dalam aksinya, DR berperan sebagai orang yang menawarkan gadis-gadis cantik sebagai PSK melalui aplikasi Michat. Sedangkan DD, berperan sebagai mucikari yang menyediakan tempat atau kamar. (Baca juga; Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Tanjung Priok )

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka. Terbongkarnya jaringan ini berawal dari informasi dijadikannya rumah sebagai tempat prostitusi.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi. Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan," katanya, kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021). (Baca juga; Sarang Prostitusi Online Digerebek, Pasangan Sesama Jenis Dicokok )

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan itu petugas lalu melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, pada Selasa 31 Agustus 2021, tengah malam. "Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 2 orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan tersebut diduga merupakan perempuan yang ditawarkan tersangka DR ke lelaki hidung belang," sambungnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari keterangan para tersangka dan saksi-saksi, diketahui modus operandi prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat. Tersangka DR menawarkan perempuan itu lewat aplikasi Michat.

"Ketika harga sudah disepakati, DR pula yang menjemput perempuan untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi. Sekali transaksi seksual, mulai Rp250.000 hingga Rp500.000," bebernya.

Dari setiap transaksi itu, tersangka DR mendapatkan pesanan Rp30.000 dan DD mendapatkan Rp70.000. Selain kamar, tersangka DD juga yang menyiapkan alat kontrasepsi kepada para pria hidung belang yang kencan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)