Suami di Medan Ajak Istri Seksinya Produksi Narkoba, Bahan Bakunya Ekstasi Bekas
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang pria 30 tahun berinisial J diringkus Polrestabes Medan, setelah industri rumahan miliknya digerebek. Tidak sendirian, J ditangkap bersama istrinya yang seksi berinisial MC (17).
Pasangan suami istri ini menjalankan industri rumahan untuk memproduksi narkoba di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kotam Kecamatan Mendan Barat, Kota Medan. Gilanya, mereka memproduksi narkoba memakai bahan baku ekstasi bekas yang tidak laku dijual di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini keduanya berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan narkoba itu ke para konsumen.
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Pasangan suami istri ini menjalankan industri rumahan untuk memproduksi narkoba di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kotam Kecamatan Mendan Barat, Kota Medan. Gilanya, mereka memproduksi narkoba memakai bahan baku ekstasi bekas yang tidak laku dijual di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini keduanya berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan narkoba itu ke para konsumen.
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Baca Juga
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.