Suami di Medan Ajak Istri Seksinya Produksi Narkoba, Bahan Bakunya Ekstasi Bekas
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang pria 30 tahun berinisial J diringkus Polrestabes Medan, setelah industri rumahan miliknya digerebek. Tidak sendirian, J ditangkap bersama istrinya yang seksi berinisial MC (17).
Pasangan suami istri ini menjalankan industri rumahan untuk memproduksi narkoba di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kotam Kecamatan Mendan Barat, Kota Medan. Gilanya, mereka memproduksi narkoba memakai bahan baku ekstasi bekas yang tidak laku dijual di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini keduanya berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan narkoba itu ke para konsumen.
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan satu timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti 148 kgganja yang disita oleh anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus; 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, adanya peredaran 3,1 heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penalahgunaan narkoba.
"Konsepnya, untuk mengurangi prevelansi korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehabilitasi gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkoba. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Medan, Boby Afif Nasution mengatakan, bagi para pengguna yang juga korban narkoba agar nantinya bisa direhabilitasi. Di sini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis.
Saat ini Kota Medan juga belum punya BNN. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN Kota Medan."Kita berharap para bandar dan pengedar narkoba ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," sebutnya.
Pasangan suami istri ini menjalankan industri rumahan untuk memproduksi narkoba di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kotam Kecamatan Mendan Barat, Kota Medan. Gilanya, mereka memproduksi narkoba memakai bahan baku ekstasi bekas yang tidak laku dijual di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini keduanya berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan narkoba itu ke para konsumen.
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Baca Juga
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca Juga
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan satu timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti 148 kgganja yang disita oleh anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus; 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, adanya peredaran 3,1 heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penalahgunaan narkoba.
"Konsepnya, untuk mengurangi prevelansi korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehabilitasi gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkoba. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Medan, Boby Afif Nasution mengatakan, bagi para pengguna yang juga korban narkoba agar nantinya bisa direhabilitasi. Di sini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis.
Saat ini Kota Medan juga belum punya BNN. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN Kota Medan."Kita berharap para bandar dan pengedar narkoba ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," sebutnya.
(eyt)