Suami di Medan Ajak Istri Seksinya Produksi Narkoba, Bahan Bakunya Ekstasi Bekas
Selasa, 14 September 2021 - 18:22 WIB
loading...
Polrestabes Medan, berhasil mebongkar home industri narkoba yang dikendalikan pasangan suami istri. Foto/iNews TV/Andi Palapa
A
A
A
MEDAN - Seorang pria 30 tahun berinisial J diringkus Polrestabes Medan, setelah industri rumahan miliknya digerebek. Tidak sendirian, J ditangkap bersama istrinya yang seksi berinisial MC (17).
Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos
Pasangan suami istri ini menjalankan industri rumahan untuk memproduksi narkoba di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kotam Kecamatan Mendan Barat, Kota Medan. Gilanya, mereka memproduksi narkoba memakai bahan baku ekstasi bekas yang tidak laku dijual di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini keduanya berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan narkoba itu ke para konsumen.
Baca juga: Sadis! Suami di Jember Bacok Wajah Istri Gara-gara Tak Cuci Pakaian Anak
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Baca juga: Disekap di Hotel Dalam Kondisi Basah, 10 Wanita Cantik Diselamatkan Saat Hendak Dijual ke Malaysia
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Menggelikan! Kelamaan Belajar Daring, Ada Siswa SMA Tak Saling Kenal Lagi saat PTM di Manado
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan satu timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti 148 kgganja yang disita oleh anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus; 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
![Suami di Medan Ajak Istri Seksinya Produksi Narkoba, Bahan Bakunya Ekstasi Bekas]()
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, adanya peredaran 3,1 heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penalahgunaan narkoba.
"Konsepnya, untuk mengurangi prevelansi korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehabilitasi gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkoba. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," jelasnya.
Baca juga: Lawan Penyeludupan Narkoba, Berbagai Lembaga Sinergi Jaga Perairan Kepri
Sementara, Wali Kota Medan, Boby Afif Nasution mengatakan, bagi para pengguna yang juga korban narkoba agar nantinya bisa direhabilitasi. Di sini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis.
Saat ini Kota Medan juga belum punya BNN. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN Kota Medan."Kita berharap para bandar dan pengedar narkoba ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," sebutnya.
Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos
Pasangan suami istri ini menjalankan industri rumahan untuk memproduksi narkoba di rumahnya Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kotam Kecamatan Mendan Barat, Kota Medan. Gilanya, mereka memproduksi narkoba memakai bahan baku ekstasi bekas yang tidak laku dijual di tempat hiburan malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini keduanya berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan narkoba itu ke para konsumen.
Baca juga: Sadis! Suami di Jember Bacok Wajah Istri Gara-gara Tak Cuci Pakaian Anak
"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Baca juga: Disekap di Hotel Dalam Kondisi Basah, 10 Wanita Cantik Diselamatkan Saat Hendak Dijual ke Malaysia
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Menggelikan! Kelamaan Belajar Daring, Ada Siswa SMA Tak Saling Kenal Lagi saat PTM di Manado
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan satu timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti 148 kgganja yang disita oleh anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus; 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, adanya peredaran 3,1 heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penalahgunaan narkoba.
"Konsepnya, untuk mengurangi prevelansi korban harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehabilitasi gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkoba. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," jelasnya.
Baca juga: Lawan Penyeludupan Narkoba, Berbagai Lembaga Sinergi Jaga Perairan Kepri
Sementara, Wali Kota Medan, Boby Afif Nasution mengatakan, bagi para pengguna yang juga korban narkoba agar nantinya bisa direhabilitasi. Di sini peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis.
Saat ini Kota Medan juga belum punya BNN. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN Kota Medan."Kita berharap para bandar dan pengedar narkoba ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," sebutnya.
(eyt)
Lihat Juga :