2 Jukir Liar Diringkus Polisi Usai Hajar Pria dan Wanita Hamil
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Fadli (20), Irfan (23) tak berkutik saat diringkus anggota Unit Opsnal Polsek Mamajang. Fadli dibekuk di Jalan Bhayangkara Kota Makassar, sedangkan Irfan ditangkap di Kabupaten Gowa, Senin (13/9/2021) dini hari.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan polisi, setelah ada laporan dari Wahyuddin, bersama istrinya yang tengah hamil. Pasangan suami istri tersebut melapor ke polisi, karena telah dianiaya oleh kedua pelaku.
Penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut, terjadi di Jalan Bhayangkara Kota Makassar. Pemicunya, Wahyuddin tidak bersedia membayar parkir karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai juru parkir (Jukir).
Menurut Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing, dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pemukulan terhadap kedua korbannya karena emosi setelah korbannya tidak bersedia membayar parkir.
"Korban tidak bersedia membayar uang parkir, karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai jukir. Selain itu, kedua jukir tidak dapat memberikan karcis parkir yang diminta korban," tuturnya.
Penganiayaan tersebut, terjadi pada 3 September 2021. Saat itu Wahyuddin bersama istrinya yang tengah hamil berbelanja makanan di sekitar Jalan Bhayangkara. Saat hendak pulang, mereka diminta membayar parkir oleh kedua pelaku. Karena menolak membayar parkir, kedua korban dipukuli hingga terluka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga dijerat dengan pasal 170 KUHP, sehingga terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan polisi, setelah ada laporan dari Wahyuddin, bersama istrinya yang tengah hamil. Pasangan suami istri tersebut melapor ke polisi, karena telah dianiaya oleh kedua pelaku.
Penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut, terjadi di Jalan Bhayangkara Kota Makassar. Pemicunya, Wahyuddin tidak bersedia membayar parkir karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai juru parkir (Jukir).
Menurut Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing, dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pemukulan terhadap kedua korbannya karena emosi setelah korbannya tidak bersedia membayar parkir.
"Korban tidak bersedia membayar uang parkir, karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai jukir. Selain itu, kedua jukir tidak dapat memberikan karcis parkir yang diminta korban," tuturnya.
Penganiayaan tersebut, terjadi pada 3 September 2021. Saat itu Wahyuddin bersama istrinya yang tengah hamil berbelanja makanan di sekitar Jalan Bhayangkara. Saat hendak pulang, mereka diminta membayar parkir oleh kedua pelaku. Karena menolak membayar parkir, kedua korban dipukuli hingga terluka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga dijerat dengan pasal 170 KUHP, sehingga terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(eyt)