Taruna PIP Semarang Ternyata Tewas Dianiaya 5 Senior di Mess Indoraya
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan lima taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Zidan Muhammad Faza (21) hingga tewas. Korban yang merupakan taruna yunior PIP Semarang menghembuskan napas terakhir di Mess Indoraya di Jalan Genuk Krajan II No 8 Tegalsari, Candisari, Kota Semarang pada Senin (6/9/2021) malam.
Kelima tersangka yakni, AR (25) warga Dawung, Kecamatan Toro, Kabupaten Grobogan; AA (25) warga Tembiring, Bintoro, Kabupaten Demak; AJO (23) berdomisili di Jalan Wonodri Baru III No 3 Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang; CRB (22) warga Genengan, Mojosongo, Jebres, Solo; dan BD (22) warga Jalan Bringin Asri, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca juga: Polisi Temukan Luka Memar di Tubuh Taruna PIP yang Tewas Dipukul Senior
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan, kelima tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap Zidan warga Panggang, Jepara dan akhirnya korban meninggal dunia.
"Modusnya melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Donny, Jumat (10/9/2021).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sejumlah mahasiswa PIP Semarang angkatan 54 dan 55 berkumpul di mess Indoraya untuk makan bersama pada 6 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Gara-gara Senggolan Motor, Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior hingga Tewas
Setelah angkatan 55 datang lengkap kemudian berlangsunglah tradisi kelas TALKA (tata laksana angkatan laut dan kepelabuhan) apabila angkatan masuk kelas lagi setelah praktek.
"Angkatan 55 yang berjumlah 15 orang diperintahkan untuk berdiri oleh Aris Riyanto. Kemudian mulailah pemukulan di awali oleh AR dan diteruskan oleh AJO, BD dan disusul AA dan terakhir CRB. Semua pukulan mengarah ke ulu hati," terangnya.
Saat korban dipukul pada bagian ulu hati oleh CRB, jatuh dan tidak sadarkan diri. Teman korban langsung memberikan pertolongan. Selang beberapa menit kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Roemani oleh saksi Adyatma Ellen dan Arli Satriawan.
Kelima tersangka yakni, AR (25) warga Dawung, Kecamatan Toro, Kabupaten Grobogan; AA (25) warga Tembiring, Bintoro, Kabupaten Demak; AJO (23) berdomisili di Jalan Wonodri Baru III No 3 Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang; CRB (22) warga Genengan, Mojosongo, Jebres, Solo; dan BD (22) warga Jalan Bringin Asri, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca juga: Polisi Temukan Luka Memar di Tubuh Taruna PIP yang Tewas Dipukul Senior
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan, kelima tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap Zidan warga Panggang, Jepara dan akhirnya korban meninggal dunia.
"Modusnya melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Donny, Jumat (10/9/2021).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sejumlah mahasiswa PIP Semarang angkatan 54 dan 55 berkumpul di mess Indoraya untuk makan bersama pada 6 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Gara-gara Senggolan Motor, Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior hingga Tewas
Setelah angkatan 55 datang lengkap kemudian berlangsunglah tradisi kelas TALKA (tata laksana angkatan laut dan kepelabuhan) apabila angkatan masuk kelas lagi setelah praktek.
"Angkatan 55 yang berjumlah 15 orang diperintahkan untuk berdiri oleh Aris Riyanto. Kemudian mulailah pemukulan di awali oleh AR dan diteruskan oleh AJO, BD dan disusul AA dan terakhir CRB. Semua pukulan mengarah ke ulu hati," terangnya.
Saat korban dipukul pada bagian ulu hati oleh CRB, jatuh dan tidak sadarkan diri. Teman korban langsung memberikan pertolongan. Selang beberapa menit kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Roemani oleh saksi Adyatma Ellen dan Arli Satriawan.