Taruna PIP Semarang Ternyata Tewas Dianiaya 5 Senior di Mess Indoraya
Jum'at, 10 September 2021 - 19:42 WIB
loading...
Lima taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna yunior, Zidan Muhammad Faza. Foto/iNews TV/Kristiadi
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan lima taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Zidan Muhammad Faza (21) hingga tewas. Korban yang merupakan taruna yunior PIP Semarang menghembuskan napas terakhir di Mess Indoraya di Jalan Genuk Krajan II No 8 Tegalsari, Candisari, Kota Semarang pada Senin (6/9/2021) malam.
Kelima tersangka yakni, AR (25) warga Dawung, Kecamatan Toro, Kabupaten Grobogan; AA (25) warga Tembiring, Bintoro, Kabupaten Demak; AJO (23) berdomisili di Jalan Wonodri Baru III No 3 Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang; CRB (22) warga Genengan, Mojosongo, Jebres, Solo; dan BD (22) warga Jalan Bringin Asri, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca juga: Polisi Temukan Luka Memar di Tubuh Taruna PIP yang Tewas Dipukul Senior
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan, kelima tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap Zidan warga Panggang, Jepara dan akhirnya korban meninggal dunia.
"Modusnya melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Donny, Jumat (10/9/2021).
Kelima tersangka yakni, AR (25) warga Dawung, Kecamatan Toro, Kabupaten Grobogan; AA (25) warga Tembiring, Bintoro, Kabupaten Demak; AJO (23) berdomisili di Jalan Wonodri Baru III No 3 Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang; CRB (22) warga Genengan, Mojosongo, Jebres, Solo; dan BD (22) warga Jalan Bringin Asri, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca juga: Polisi Temukan Luka Memar di Tubuh Taruna PIP yang Tewas Dipukul Senior
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan, kelima tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap Zidan warga Panggang, Jepara dan akhirnya korban meninggal dunia.
"Modusnya melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Donny, Jumat (10/9/2021).
Lihat Juga :