Kasus BPR Legian, Kuasa Hukum Sebut Titian Jadi Korban
loading...
A
A
A
DENPASAR - Bos BPR Legian, Bali yang merupakan pemilik saham pengendali (PSP) Titian Wilaras sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perbankan di Pengadilan Negeri Denpasar .
Acong Latif pengacara yang mendampingi Titian saat persidangan menyebut bahwa kliennya adalah korban karena bukan pelaksana teknis. Sedangkan pelaksana teknis adalah para direksi yang sampai saat ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. "Ini kan aneh pemilik saham kan bukan pelaksana teknis, harusnya yang bertanggungjawab adalah direktur, bukan pemilik saham,” kata Acong dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Obyek Wisata di Muna Ditutup, Ratusan Wisatawan Kecewa Harus Putar Balik)
Titian selaku pemegang saham pengendali sekaligus komisaris utama BPR Legian dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (direktur utama), Ni Putu Dewi Wirastini (direktur kepatuhan), I Gede Made Karyawan (kepala bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manager), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transefer sejumlah uang ke rekeningnya. Anggota komite sekaligus sakis tersebut di atas juga diperiksa oleh OJK. Titian Wilaras menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Kamis, 28 Mei 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.
(Baca juga: Terjebak Sejak Januari di Pulau, 2 Wisatawan-2 TKA Dievakuasi dari Raja Ampat)
Acong menambahkan, menurut keterangan kliennya dana yang masuk tersebut justru sepengetahuan direktur. Selain itu Titian beralasan memiliki sejumlah uang di bank tersebut. "Sedangkan klien kami Titian tidak mengerti perbankan. Dia hanya yang punya uang atau saham di bank tersebut. Artinya klien kami hanya korban yang harusnya tersangka adalah direksi bukan klien kami,” tegasnya.
Acong Latif pengacara yang mendampingi Titian saat persidangan menyebut bahwa kliennya adalah korban karena bukan pelaksana teknis. Sedangkan pelaksana teknis adalah para direksi yang sampai saat ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. "Ini kan aneh pemilik saham kan bukan pelaksana teknis, harusnya yang bertanggungjawab adalah direktur, bukan pemilik saham,” kata Acong dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Obyek Wisata di Muna Ditutup, Ratusan Wisatawan Kecewa Harus Putar Balik)
Titian selaku pemegang saham pengendali sekaligus komisaris utama BPR Legian dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (direktur utama), Ni Putu Dewi Wirastini (direktur kepatuhan), I Gede Made Karyawan (kepala bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manager), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transefer sejumlah uang ke rekeningnya. Anggota komite sekaligus sakis tersebut di atas juga diperiksa oleh OJK. Titian Wilaras menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Kamis, 28 Mei 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.
(Baca juga: Terjebak Sejak Januari di Pulau, 2 Wisatawan-2 TKA Dievakuasi dari Raja Ampat)
Acong menambahkan, menurut keterangan kliennya dana yang masuk tersebut justru sepengetahuan direktur. Selain itu Titian beralasan memiliki sejumlah uang di bank tersebut. "Sedangkan klien kami Titian tidak mengerti perbankan. Dia hanya yang punya uang atau saham di bank tersebut. Artinya klien kami hanya korban yang harusnya tersangka adalah direksi bukan klien kami,” tegasnya.
(shf)