Ajukan Eksepsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

Senin, 06 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Bupati...
Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat (rompi merah) saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut dilakukan secara virtual
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya Novi meminta agar dibebaskan lantaran dakwaan jaksa dianggap kabur dan tidak cermat.

“Kami kami selaku tim penasehat hukum berpendapat, surat dakwaan yang disusun dan dibacakan penuntut umum, dibuat dengan cara yang tidak benar dan tidak menyangkut tentang hal yang sebenarnya terjadi atau tidak benarnya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara aquo,” kata penasihat hukum, Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/9/2021).

baca juga: Bejat! Janin Usia Lima Bulan Dibuang dalam Septic Tank Hotel di Surabaya

Ade menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya pemberian uang Rp 672,9 juta adalah karena uang itu ada di brankas terdakwa. Namun, kata dia, brankas pribadi terdakwa tidak dapat dijadikan bukti adanya perbuatan tindak pidana. Apalagi selain menjabat bupati, terdakwa adalah seorang pengusaha. “Tidak ada larangan bagi seseorang untuk menyimpan uang di brankas,” terang Ade

Dalam dakwaan, lanjut dia, JPU hanya menyimpulkan terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan dalam promosi dan mutasi jabatan tanpa menjelaskan secara rinci apakah terjadi gratifikasi atau suap. “Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan sekaligus mengeluarkan terdakwa dari rutan (rumah tahanan) di Nganjuk,” terangnya.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majalis Hakim, I Ketut Suarta memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (13/9/2021) pekan depan. Sidang pekan depan dijadwalkan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Rekomendasi
Iran Tutup Selat Hormuz...
Iran Tutup Selat Hormuz usai Serang Kapal Tak Berizin
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Dibuka, 144 Pegolf Ambil Bagian
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved