Ajukan Eksepsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

Senin, 06 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan
Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat (rompi merah) saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut dilakukan secara virtual
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya Novi meminta agar dibebaskan lantaran dakwaan jaksa dianggap kabur dan tidak cermat.

“Kami kami selaku tim penasehat hukum berpendapat, surat dakwaan yang disusun dan dibacakan penuntut umum, dibuat dengan cara yang tidak benar dan tidak menyangkut tentang hal yang sebenarnya terjadi atau tidak benarnya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara aquo,” kata penasihat hukum, Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/9/2021).

baca juga: Bejat! Janin Usia Lima Bulan Dibuang dalam Septic Tank Hotel di Surabaya

Ade menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya pemberian uang Rp 672,9 juta adalah karena uang itu ada di brankas terdakwa. Namun, kata dia, brankas pribadi terdakwa tidak dapat dijadikan bukti adanya perbuatan tindak pidana. Apalagi selain menjabat bupati, terdakwa adalah seorang pengusaha. “Tidak ada larangan bagi seseorang untuk menyimpan uang di brankas,” terang Ade

Dalam dakwaan, lanjut dia, JPU hanya menyimpulkan terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan dalam promosi dan mutasi jabatan tanpa menjelaskan secara rinci apakah terjadi gratifikasi atau suap. “Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan sekaligus mengeluarkan terdakwa dari rutan (rumah tahanan) di Nganjuk,” terangnya.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majalis Hakim, I Ketut Suarta memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (13/9/2021) pekan depan. Sidang pekan depan dijadwalkan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui, JPU Andie Wicaksono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jatim dan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.

Terdakwa juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Yakni mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

“Terdakwa selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Andie, Senin (30/8/2021).

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)