Ajukan Eksepsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

Senin, 06 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Bupati...
Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat (rompi merah) saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut dilakukan secara virtual
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya Novi meminta agar dibebaskan lantaran dakwaan jaksa dianggap kabur dan tidak cermat.

“Kami kami selaku tim penasehat hukum berpendapat, surat dakwaan yang disusun dan dibacakan penuntut umum, dibuat dengan cara yang tidak benar dan tidak menyangkut tentang hal yang sebenarnya terjadi atau tidak benarnya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara aquo,” kata penasihat hukum, Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/9/2021).

baca juga: Bejat! Janin Usia Lima Bulan Dibuang dalam Septic Tank Hotel di Surabaya

Ade menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya pemberian uang Rp 672,9 juta adalah karena uang itu ada di brankas terdakwa. Namun, kata dia, brankas pribadi terdakwa tidak dapat dijadikan bukti adanya perbuatan tindak pidana. Apalagi selain menjabat bupati, terdakwa adalah seorang pengusaha. “Tidak ada larangan bagi seseorang untuk menyimpan uang di brankas,” terang Ade

Dalam dakwaan, lanjut dia, JPU hanya menyimpulkan terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan dalam promosi dan mutasi jabatan tanpa menjelaskan secara rinci apakah terjadi gratifikasi atau suap. “Kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan sekaligus mengeluarkan terdakwa dari rutan (rumah tahanan) di Nganjuk,” terangnya.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majalis Hakim, I Ketut Suarta memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (13/9/2021) pekan depan. Sidang pekan depan dijadwalkan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Berita Terkini
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved