Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:00 WIB
loading...
Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual
A A A
SURABAYA - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa atas perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

JPU Andie Wicaksono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Baca juga: KPK OTT Bupati Nganjuk, Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Jual-Beli Jabatan Disita

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jatim dan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.

Terdakwa juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Yakni mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

“Terdakwa selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Andie, Senin (30/8/2021).

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Truk Tangki Elpiji Terbakar dan Menyambar Dua Mobil di Kompleks PT Dok Perkapalan Surabaya

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Pihaknya akan mempelajari secara rinci dakwaan JPU. "Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa. Terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur.

"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," tuturnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)