Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:00 WIB
loading...
Jalani Sidang Perdana,...
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual
A A A
SURABAYA - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa atas perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

JPU Andie Wicaksono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Baca juga: KPK OTT Bupati Nganjuk, Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Jual-Beli Jabatan Disita

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jatim dan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.

Terdakwa juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Yakni mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

“Terdakwa selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Andie, Senin (30/8/2021).

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Suap Dana Hibah,...
Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Eks Bupati Sidoarjo...
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar
Terjerat Suap Rp10,5...
Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Mantan Pimpinan DPRD...
3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Terbukti Korupsi Rp1,2...
Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Mobil Smart Fortwo dan...
Mobil Smart Fortwo dan Jeep Wrangler Mantan Bupati Nganjuk Dilelang KPK, Minat?
Berkas Dikembalikan,...
Berkas Dikembalikan, Bareskrim Kembali Gelar Perkara Kasus Bupati Nganjuk
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved