Banyak Truk Beroperasi Siang Hari, Pemkot Perlu Lebih Tegas Tegakkan Aturan
loading...
A
A
A
Lebih jauh, dia membenarkan masih lemahnya regulasi yang ada. "Siapa yang mau dengar kalau Perwali. Apa ketentuan hukum yang kuat jika Perwali. Digembok, diberi surat pernyataan, disemprit-semprit ji, tidak ada efeknya, tidak efektif," terang dia.
Menurutnya, regulasi akan lebih efektif jika didorong dalam bentuk Perda. Saat ini, regulasinya telah digodok di DPRD Makassar lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat atau kerap disebut Sapu Jagad.
Diakui Imam, salah satu poin utamanya adalah membenahi truk-truk jelajah yang beroperasi pada siang hari dengan sanksi tegas. "Sanksinya itu berat, itu bisa dipenjara sampai dengan denda juga kita atur sampai Rp50 juta," lanjutnya.
Mantan Kasatpol PP tersebut mengatakan, regulasi tersebut telah melewati feasibility study (Fs) dan sanksi tersebut sudah sangat tepat.
"Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS kita libatkan akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar Perda biar kasih ketat ini kota," pungkasnya.
Menurutnya, regulasi akan lebih efektif jika didorong dalam bentuk Perda. Saat ini, regulasinya telah digodok di DPRD Makassar lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat atau kerap disebut Sapu Jagad.
Diakui Imam, salah satu poin utamanya adalah membenahi truk-truk jelajah yang beroperasi pada siang hari dengan sanksi tegas. "Sanksinya itu berat, itu bisa dipenjara sampai dengan denda juga kita atur sampai Rp50 juta," lanjutnya.
Mantan Kasatpol PP tersebut mengatakan, regulasi tersebut telah melewati feasibility study (Fs) dan sanksi tersebut sudah sangat tepat.
"Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS kita libatkan akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar Perda biar kasih ketat ini kota," pungkasnya.
(agn)