Banyak Truk Beroperasi Siang Hari, Pemkot Perlu Lebih Tegas Tegakkan Aturan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penerapan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar dianggap tidak berjalan efektif.
Masih banyak truk jelajah besar yang semestinya beroperasi pada malam hari, tetap melakukan aktivitas pada saat siang. Hal itu pun menelan korban dan kecelakaan tak terhindarkan di Jalan Andi Djemma.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli mengakui hal ini. Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak cukup bertaring untuk menegakkan regulasi.
"Pemkot, Dinas Perhubungan, nda bertaring tegakkan regulasinya, ini bukan masalah satu dua kali, sudah lama begini dan terkesan ada pembiaran, padahal jelas sekali truk-truk besar itu 10-6 roda nda boleh beroperasi siang hari," geramnya.
Menurut dia, pemerintah baru mau bergerak ketika sudah menelan korban, penegakan berjalan kian redup ketika sudah tak disorot. "Kalau sudah lama itu mulai nda diperhatikan lagi, telan pi korban," lanjut legislator PPP tersebut.
Fasruddin menilai, diperlukan Perwali baru yang mengatur sanksi baik bagi perseorang hingga badan usaha yang terlibat dalam pembiaran operasional truk pada siang hari.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud mengatakan truk-truk jenis 10 roda memang semestinya masuk kategori kendaraan yang dilarang beroperasi pada siang hari.
Mereka hanya diperkenangkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita, kecuali memuat kebutuhan esensial. Hal ini, kata dia, perlu diselidiki lebih jauh.
"Dari dulu saya tidak setuju dengan truk 10 roda. Tapi karena adanya dispensasi mengenai muatan esensial dan kritikal maka tidak bisa dihalangi. Jadi harus ditempatkan secara proporsional," katanya.
Lebih jauh, dia membenarkan masih lemahnya regulasi yang ada. "Siapa yang mau dengar kalau Perwali. Apa ketentuan hukum yang kuat jika Perwali. Digembok, diberi surat pernyataan, disemprit-semprit ji, tidak ada efeknya, tidak efektif," terang dia.
Menurutnya, regulasi akan lebih efektif jika didorong dalam bentuk Perda. Saat ini, regulasinya telah digodok di DPRD Makassar lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat atau kerap disebut Sapu Jagad.
Diakui Imam, salah satu poin utamanya adalah membenahi truk-truk jelajah yang beroperasi pada siang hari dengan sanksi tegas. "Sanksinya itu berat, itu bisa dipenjara sampai dengan denda juga kita atur sampai Rp50 juta," lanjutnya.
Mantan Kasatpol PP tersebut mengatakan, regulasi tersebut telah melewati feasibility study (Fs) dan sanksi tersebut sudah sangat tepat.
"Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS kita libatkan akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar Perda biar kasih ketat ini kota," pungkasnya.
Masih banyak truk jelajah besar yang semestinya beroperasi pada malam hari, tetap melakukan aktivitas pada saat siang. Hal itu pun menelan korban dan kecelakaan tak terhindarkan di Jalan Andi Djemma.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli mengakui hal ini. Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak cukup bertaring untuk menegakkan regulasi.
"Pemkot, Dinas Perhubungan, nda bertaring tegakkan regulasinya, ini bukan masalah satu dua kali, sudah lama begini dan terkesan ada pembiaran, padahal jelas sekali truk-truk besar itu 10-6 roda nda boleh beroperasi siang hari," geramnya.
Menurut dia, pemerintah baru mau bergerak ketika sudah menelan korban, penegakan berjalan kian redup ketika sudah tak disorot. "Kalau sudah lama itu mulai nda diperhatikan lagi, telan pi korban," lanjut legislator PPP tersebut.
Fasruddin menilai, diperlukan Perwali baru yang mengatur sanksi baik bagi perseorang hingga badan usaha yang terlibat dalam pembiaran operasional truk pada siang hari.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud mengatakan truk-truk jenis 10 roda memang semestinya masuk kategori kendaraan yang dilarang beroperasi pada siang hari.
Mereka hanya diperkenangkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita, kecuali memuat kebutuhan esensial. Hal ini, kata dia, perlu diselidiki lebih jauh.
"Dari dulu saya tidak setuju dengan truk 10 roda. Tapi karena adanya dispensasi mengenai muatan esensial dan kritikal maka tidak bisa dihalangi. Jadi harus ditempatkan secara proporsional," katanya.
Lebih jauh, dia membenarkan masih lemahnya regulasi yang ada. "Siapa yang mau dengar kalau Perwali. Apa ketentuan hukum yang kuat jika Perwali. Digembok, diberi surat pernyataan, disemprit-semprit ji, tidak ada efeknya, tidak efektif," terang dia.
Menurutnya, regulasi akan lebih efektif jika didorong dalam bentuk Perda. Saat ini, regulasinya telah digodok di DPRD Makassar lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat atau kerap disebut Sapu Jagad.
Diakui Imam, salah satu poin utamanya adalah membenahi truk-truk jelajah yang beroperasi pada siang hari dengan sanksi tegas. "Sanksinya itu berat, itu bisa dipenjara sampai dengan denda juga kita atur sampai Rp50 juta," lanjutnya.
Mantan Kasatpol PP tersebut mengatakan, regulasi tersebut telah melewati feasibility study (Fs) dan sanksi tersebut sudah sangat tepat.
"Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS kita libatkan akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar Perda biar kasih ketat ini kota," pungkasnya.
(agn)