Warga Pangandaran yang Belum Terima Bantuan COVID-19 Segera Didata

Selasa, 21 April 2020 - 15:18 WIB
loading...
Warga Pangandaran yang Belum Terima Bantuan COVID-19 Segera Didata
Koordinator PKH Pangandaran Ade Ajat Sudrajat saat menerima simbolis bantuan untuk warga terdampak Covid-19 dari Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Warga Kabupaten Pangandaran belum menerima bantuan dampak virus Corona atau COVID-19 akan didata ulang dan diajukan kembali untuk mendapat bantuan.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, bantuan yang disalurkan tersebut dialokasikan untuk 101.000 Kepala Keluarga. "Sumber anggaran yang disalurkan berasal dari APBD Kabupaten Pangandaran," katanya, Selasa (21/4/2020).

Ade menambahkan, masyarakat penerima bantuan akan menerima voucher beras dan voucher sembako senilai Rp150.000 dengan rincian voucher Rp100.000 dan voucher Rp50.000. "Bantuan tersebut sebagai jaringan pengaman sosial akibat dari dampak COVID-19 dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat," tuturnya.

Ade menjelaskan, warga yang berhak mendapat voucher beras dan voucher sembako tersebut adalah semua keluarga di Kabupaten Pangandaran namun ada beberapa pengecualian. "Masyarakat yang dikecualikan diantaranya penerima tetap PKH, penerima tetap program sembako (BPNT), suami atau istri ASN, anggota TNI/Polri, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Provinsi dan program BLT Pusat," jelasnya.

Voucher beras senilai Rp100.000 untuk ditukarkan dengan beras, jika beras di daerah tersebut Rp10.000, maka keluarga pemegang voucher akan mendapatkan 10 kilogram beras. Tetapi jika harga beras Rp11.000, maka keluarga pemegang voucher hanya akan mendapatkan 9 kilogram beras.

Berikutnya adalah voucher sembako senilai Rp50.000 yang dapat ditukarkan dengan berbagai jenis sembako selain beras yang ada dan disediakan di warung yang ditunjuk. "Voucher tidak diperbolehkan ditukar dengan rokok atau pulsa," papar Ade. (Baca juga; Pemkot Tasikmalaya Akhirnya Buka Sebaran COVID-19, Kasus Positif Menjadi 29 Orang )

Secara teknis, keluarga calon penerima manfaat akan mendapatkan voucher langsung diantar ke rumah oleh relawan yang telah dibentuk sebelumnya. "Perlu diketahui relawan ini sudah saya pinta kesediannya mengantarkan voucher dari rumah ke rumah tanpa honorarium," tegas Ade.

Pada saat keluarga penerima manfaat menerima voucher harus membubuhkan tanda tangan pada formulir tanda terima voucher sebanyak 2 kali. Setelah voucher didapatkan, maka keluarga pemegang voucher bisa langsung menukarkan voucher ke warung yang sudah ditunjuk.

"Kami imbau penerima bantuan untuk memilih sembako yang tersedia di warung sesuai dengan yang dibutuhkan," imbuh Ade. (Baca juga; Mahasiswa UBP Karawang Sumbang APD untuk 27 Puskesmas )

Apabila ada keluarga yang bukan yang dikecualikan tetapi tidak mendapatkan voucher, Kepala Desa segera melaporkan ke TKSK agar segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan voucher. "Semakin cepat melaporkan maka akan semakin cepat mendapatkan voucher susulan," terangnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)