Warga Pangandaran yang Belum Terima Bantuan COVID-19 Segera Didata
Selasa, 21 April 2020 - 15:18 WIB
loading...
Koordinator PKH Pangandaran Ade Ajat Sudrajat saat menerima simbolis bantuan untuk warga terdampak Covid-19 dari Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PANGANDARAN - Warga Kabupaten Pangandaran belum menerima bantuan dampak virus Corona atau COVID-19 akan didata ulang dan diajukan kembali untuk mendapat bantuan.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, bantuan yang disalurkan tersebut dialokasikan untuk 101.000 Kepala Keluarga. "Sumber anggaran yang disalurkan berasal dari APBD Kabupaten Pangandaran," katanya, Selasa (21/4/2020).
Ade menambahkan, masyarakat penerima bantuan akan menerima voucher beras dan voucher sembako senilai Rp150.000 dengan rincian voucher Rp100.000 dan voucher Rp50.000. "Bantuan tersebut sebagai jaringan pengaman sosial akibat dari dampak COVID-19 dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat," tuturnya.
Ade menjelaskan, warga yang berhak mendapat voucher beras dan voucher sembako tersebut adalah semua keluarga di Kabupaten Pangandaran namun ada beberapa pengecualian. "Masyarakat yang dikecualikan diantaranya penerima tetap PKH, penerima tetap program sembako (BPNT), suami atau istri ASN, anggota TNI/Polri, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Provinsi dan program BLT Pusat," jelasnya.
Voucher beras senilai Rp100.000 untuk ditukarkan dengan beras, jika beras di daerah tersebut Rp10.000, maka keluarga pemegang voucher akan mendapatkan 10 kilogram beras. Tetapi jika harga beras Rp11.000, maka keluarga pemegang voucher hanya akan mendapatkan 9 kilogram beras.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, bantuan yang disalurkan tersebut dialokasikan untuk 101.000 Kepala Keluarga. "Sumber anggaran yang disalurkan berasal dari APBD Kabupaten Pangandaran," katanya, Selasa (21/4/2020).
Ade menambahkan, masyarakat penerima bantuan akan menerima voucher beras dan voucher sembako senilai Rp150.000 dengan rincian voucher Rp100.000 dan voucher Rp50.000. "Bantuan tersebut sebagai jaringan pengaman sosial akibat dari dampak COVID-19 dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat," tuturnya.
Ade menjelaskan, warga yang berhak mendapat voucher beras dan voucher sembako tersebut adalah semua keluarga di Kabupaten Pangandaran namun ada beberapa pengecualian. "Masyarakat yang dikecualikan diantaranya penerima tetap PKH, penerima tetap program sembako (BPNT), suami atau istri ASN, anggota TNI/Polri, keluarga kaya raya, daftar tetap penerima program sembako Provinsi dan program BLT Pusat," jelasnya.
Voucher beras senilai Rp100.000 untuk ditukarkan dengan beras, jika beras di daerah tersebut Rp10.000, maka keluarga pemegang voucher akan mendapatkan 10 kilogram beras. Tetapi jika harga beras Rp11.000, maka keluarga pemegang voucher hanya akan mendapatkan 9 kilogram beras.
Lihat Juga :