Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat periode 2019-2024, Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) hingga dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.
Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature," jelas Tatan yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.
Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.
Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.
Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.
Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature," jelas Tatan yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.
Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.
Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.