Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat periode 2019-2024, Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) hingga dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.
Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature," jelas Tatan yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.
Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.
Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.
Tatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register: 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.
"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," beber Tatan.
Tatan menekankan, menjadi Ketum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaatnya dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar.
"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran, dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," papar Tatan.
Bahkan, untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya harus merogoh kocek pribadi tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar tidak cukup. Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
"Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandung akhirnya menetapkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan.
"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.
Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature," jelas Tatan yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.
Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.
Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.
Tatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register: 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.
"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," beber Tatan.
Tatan menekankan, menjadi Ketum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaatnya dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar.
"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran, dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," papar Tatan.
Bahkan, untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya harus merogoh kocek pribadi tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar tidak cukup. Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
"Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandung akhirnya menetapkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan.
"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
(shf)