Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:00 WIB
loading...
Ketum Kadin Jabar Minta...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam hingga dan Jamwas Kejagung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat periode 2019-2024, Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) hingga dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.

Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature," jelas Tatan yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.

Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

Tatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register: 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.

"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," beber Tatan.

Tatan menekankan, menjadi Ketum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaatnya dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar.

"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran, dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," papar Tatan.

Bahkan, untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya harus merogoh kocek pribadi tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar tidak cukup. Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

"Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandung akhirnya menetapkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.

"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Rekomendasi
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved