Demi Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik saat PPKM Level 4
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul menerangkan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
Namun pihak pengelola tetap bersikukuh menggelar acara musik tersebut. Momennya juga pas hari kemerdekaan RI dan malah melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ada enam pelanggar Perda IMB yang juga di sidang tipiring. Kalau yang pelanggaran PPKM Level 4 hanya satu cafe, dengan denda Rp500.000 karena sudah diperingatkan tapi masih membandel," tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul menerangkan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
Namun pihak pengelola tetap bersikukuh menggelar acara musik tersebut. Momennya juga pas hari kemerdekaan RI dan malah melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ada enam pelanggar Perda IMB yang juga di sidang tipiring. Kalau yang pelanggaran PPKM Level 4 hanya satu cafe, dengan denda Rp500.000 karena sudah diperingatkan tapi masih membandel," tegasnya.
(nic)
Lihat Juga :