Demi Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik saat PPKM Level 4

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:15 WIB
loading...
Demi Bayar Gaji Karyawan,...
Pelanggar PPKM Level 4 di Kota Cimahi saat menjalani sidang tipiring akibat menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes, Senin (23/8/2021). Foto: MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pemilik cafe yang berlokasi di Jalan Ria, Kota Cimahi , didenda dalam sidangan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ), yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi , Senin (23/8/2021).

Pasalnya, cafe tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan menggelar acara musik.“Saya didenda Rp500.000 karena melanggar PPKM Level 4. Ada acara musik sehingga dianggap terjadi kerumunan," kata pemilik cafe, Fajri Fathurahman, usai sidang.

Baca juga: Gadis Muda Ini Terus Meronta dan Minta Tolong, Nyaris Diperkosa di Kamar Mandi Konter HP

Dia mengakui kesalahannya dalam sidang tersebut dan bersedia membayar denda yang sudah diketuk palu. Acara musik itu digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada rekan-rekannya yang menggelar acara musik akustik dan menimbulkan kerumunan.

Fajri mengetahui jika selama PPKM Level 4 dilarang membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun dia beralasan saat itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Bahkan untuk memenuhi syarat protokol kesehatan, semua tamu yang hadir sudah menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.“Ya itu salah, tapi saya memang butuh pemasukan untuk menggaji karyawan, kan kondisi lagi susah gini," ucap dia.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul menerangkan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

Namun pihak pengelola tetap bersikukuh menggelar acara musik tersebut. Momennya juga pas hari kemerdekaan RI dan malah melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada enam pelanggar Perda IMB yang juga di sidang tipiring. Kalau yang pelanggaran PPKM Level 4 hanya satu cafe, dengan denda Rp500.000 karena sudah diperingatkan tapi masih membandel," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Bulan Gaji Belum...
11 Bulan Gaji Belum Dibayar, Ratusan Karyawan Kapal Ferry di Merak Demo
Mengenal Tradisi Ojung,...
Mengenal Tradisi Ojung, Kearifan Lokal Pelestarian Kekayaan Pangan di Bugeman Situbondo
Sambangi Bali, M Festival...
Sambangi Bali, M Festival 2023 Bakal Hadirkan Musik dengan Unsur Keragaman Budaya
Jadi Penutup Tangsel...
Jadi Penutup Tangsel Noise, Campur Koplo Goyang Ribuan Pengunjung
Event Hanya di Jogja...
Event 'Hanya di Jogja' Jadi Wadah Kreatifitas dan Budaya Seniman Lokal
May Day, Terungkap Gaji...
May Day, Terungkap Gaji Karyawan RSUD Srengat Blitar di Bawah UMR
Music Zone Okezone Sukses...
Music Zone Okezone Sukses Bikin Malam Minggu Menjadi Syahdu
Disahkan Secepat Kilat,...
Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Music Zone Meriahkan...
Music Zone Meriahkan Anjungan Sarinah, Ada Eltasya Natasha-Indahkus
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Aturan Masuk Mal dan...
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved