20 Wajib Pajak di Luwu Ikut Program Pembebasan Denda

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:39 WIB
loading...
20 Wajib Pajak di Luwu...
Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Sekitar 20 wajib pajak di Luwu mengikuti program pembebasan denda, setelah berlakunya surat keputusan Gubernur Sulsel, nomor 1828/VIII/Tahun 2021.

Menurut Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi, program pembebasan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN).



"Sejak berlakunya keputusan gubernur tentang pembebasan denda dan bea balik namanya per 18 Agustus, sudah sekira 20 orang yang ikut dalam program ini khusus pembebasan pajak," ujarnya, Jumat, (20/8/2021).

Sementara untuk pengurusan bea balik nama belum ada ajuan permohonan ke Samsat Belopa. Mantan KBO Lantas Polres Sidrap, ini mengajak masyarakat pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengurus ke Samsat Belopa.

Fatwa salah seorang pemilik motor mengatakan, program ini sudah berjalan di Samsat Belopa. "Kendaraan saya menunggak pajak selama 2 tahun, program penghapusan pajak ini sangat bagus dan otomatis langsung dijalankan oleh Samsat Belopa," ujarnya.

Fatwa mengaku, sempat ada rasa malas memgurus pajak kendaraannya, namun dengan adanya program ini, dia tertarik untuk kembali memperbaharui pajak motornya.

Disinggung rencana Polri melakukan perubahan warna plat kendaraan, Kanit Regident Samsat Belopa, mengatakan program ini otomatis berjalan pada bulan Januari tahun 2022.



Meski demikian juknis pelaksanaannya belum mereka terima, hanya saja kata dia, dirinya berharap penggantian plat kendaraan dilakukan secara otomatis pada saat pengurusan pajak tahunan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Samsat Kabupaten Bogor...
Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
Randis Pemkot Cilegon...
Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal
Parah! Mobil Dinas Setda...
Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun
49% Pemilik Kendaraan...
49% Pemilik Kendaraan di Indonesia Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri Gagas Hapus BBN 2
Kabar Baik! Jabar Berlakukan...
Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan
400 Kendaraan Dinas...
400 Kendaraan Dinas di Pemkab Tubaba Nunggak Pajak
Rekomendasi
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Perisai Rudal Canggih AS, Namanya Golden Dome
Daftar Liga Terbaik...
Daftar Liga Terbaik di Asia dan ASEAN 2025: Arab Saudi Teratas, Indonesia Ditelikung Kamboja!
Matchday 30 Bundesliga:...
Matchday 30 Bundesliga: Saksikan Aksi Seru Klub Jerman Favoritmu di VISION+
Berita Terkini
Halalbihalal Muhammadiyah...
Halalbihalal Muhammadiyah Jakarta Hadirkan Dakwah Membahagiakan
44 menit yang lalu
Kronologi Macet Horor...
Kronologi Macet Horor di Jakarta Utara Bersumber dari Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan NPCT1
46 menit yang lalu
Kepala BPJPH Monitoring...
Kepala BPJPH Monitoring Dapur BGN di Pulo Gebang, Ini Hasilnya
1 jam yang lalu
Kasus Dokter PPDS UI...
Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
1 jam yang lalu
Dokter PPDS UI Jadi...
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
2 jam yang lalu
Paskah 2025, Masjid...
Paskah 2025, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Dampak Negatif Jika...
Dampak Negatif Jika Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved