20 Wajib Pajak di Luwu Ikut Program Pembebasan Denda

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:39 WIB
loading...
20 Wajib Pajak di Luwu...
Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Sekitar 20 wajib pajak di Luwu mengikuti program pembebasan denda, setelah berlakunya surat keputusan Gubernur Sulsel, nomor 1828/VIII/Tahun 2021.

Menurut Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi, program pembebasan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN).



"Sejak berlakunya keputusan gubernur tentang pembebasan denda dan bea balik namanya per 18 Agustus, sudah sekira 20 orang yang ikut dalam program ini khusus pembebasan pajak," ujarnya, Jumat, (20/8/2021).

Sementara untuk pengurusan bea balik nama belum ada ajuan permohonan ke Samsat Belopa. Mantan KBO Lantas Polres Sidrap, ini mengajak masyarakat pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengurus ke Samsat Belopa.

Fatwa salah seorang pemilik motor mengatakan, program ini sudah berjalan di Samsat Belopa. "Kendaraan saya menunggak pajak selama 2 tahun, program penghapusan pajak ini sangat bagus dan otomatis langsung dijalankan oleh Samsat Belopa," ujarnya.

Fatwa mengaku, sempat ada rasa malas memgurus pajak kendaraannya, namun dengan adanya program ini, dia tertarik untuk kembali memperbaharui pajak motornya.

Disinggung rencana Polri melakukan perubahan warna plat kendaraan, Kanit Regident Samsat Belopa, mengatakan program ini otomatis berjalan pada bulan Januari tahun 2022.



Meski demikian juknis pelaksanaannya belum mereka terima, hanya saja kata dia, dirinya berharap penggantian plat kendaraan dilakukan secara otomatis pada saat pengurusan pajak tahunan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2968 seconds (0.1#10.140)