20 Wajib Pajak di Luwu Ikut Program Pembebasan Denda
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:39 WIB
loading...
Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Sekitar 20 wajib pajak di Luwu mengikuti program pembebasan denda, setelah berlakunya surat keputusan Gubernur Sulsel, nomor 1828/VIII/Tahun 2021.
Menurut Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi, program pembebasan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN).
Baca Juga: Dinas PUPR Luwu Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
"Sejak berlakunya keputusan gubernur tentang pembebasan denda dan bea balik namanya per 18 Agustus, sudah sekira 20 orang yang ikut dalam program ini khusus pembebasan pajak," ujarnya, Jumat, (20/8/2021).
Sementara untuk pengurusan bea balik nama belum ada ajuan permohonan ke Samsat Belopa. Mantan KBO Lantas Polres Sidrap, ini mengajak masyarakat pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengurus ke Samsat Belopa.
Menurut Kanit Regident Samsat Belopa, Ipda Alwi, program pembebasan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN).
Baca Juga: Dinas PUPR Luwu Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
"Sejak berlakunya keputusan gubernur tentang pembebasan denda dan bea balik namanya per 18 Agustus, sudah sekira 20 orang yang ikut dalam program ini khusus pembebasan pajak," ujarnya, Jumat, (20/8/2021).
Sementara untuk pengurusan bea balik nama belum ada ajuan permohonan ke Samsat Belopa. Mantan KBO Lantas Polres Sidrap, ini mengajak masyarakat pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera mengurus ke Samsat Belopa.
Lihat Juga :