Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan
Selasa, 04 Juli 2023 - 16:54 WIB
loading...
Pemprov Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. ”Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023,” ucap Dedi, Selasa (7/4/2023).
Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Ditarget Rp1,3 Triliun
”Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan,” ungkapnya.
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
”Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. ”Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023,” ucap Dedi, Selasa (7/4/2023).
Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Ditarget Rp1,3 Triliun
”Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan,” ungkapnya.
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
”Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.
Lihat Juga :