Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Rabu, 26 Maret 2025 - 17:48 WIB
loading...
Gubernur Jakarta Pramono Anung secara tegas akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta setelah mempelajari dengan matang. Foto/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung secara tegas akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta setelah mempelajari dengan matang. Kebijakan itu berbeda dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat Jabar untuk tahun 2024 ke bawah.
"Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami maka rata rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujar Pramono kepada wartawan di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pramono menjelaskan alasan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor lantaran yang menunggak kepemilikan kedua dan ketiga sehingga dianggap mampu. "Maka saya akan mengejar mau mobil berapa pun monggo tetapi harus bayar pajak,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baca juga: Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
"Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami maka rata rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujar Pramono kepada wartawan di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pramono menjelaskan alasan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor lantaran yang menunggak kepemilikan kedua dan ketiga sehingga dianggap mampu. "Maka saya akan mengejar mau mobil berapa pun monggo tetapi harus bayar pajak,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baca juga: Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Lihat Juga :