Jual Tabung Oksigen dengan Harga Mencekik, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polres Gresik

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 01:57 WIB
loading...
Jual Tabung Oksigen dengan Harga Mencekik, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polres Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat memberikan keterangan terkait kasus penjualan tabung oksigen. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Pemuda asal Kota Surabaya, berinisial FD (19) diringkus Polres Gresik, karena kedapatan menjual tabung oksigen secara online dengan harga mencekik. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tabung oksigen, untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.



Praktik curang tersebut akhirnya berhasil dibongkar Polres Gresik, setelah salah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan hendak melakukan transaksi pembelian tabung oksigen kepada tersangka FD.



Petugas kepolisian sebelumnya telah mencurigai adanya unggahan di situs penjualan online atas nama Vero, yang menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 meter kubik (m3), dengan harga Rp4,2 juta.



Lalu petugas berpura-pura membeli. Namun setelah dihubungi melalui telepon seluler, harganya justru dinaikkan menjadi Rp5,5 juta. Padahal tabung itu umumnya hanya seharga tabung oksigen tersebut Rp650 ribu-1 juta.

Petugas yang menyaru sebagai pembeli mengiyakan harga yang ditentukan penjual. Lalu, dua tabung oksigen ukuran 1 m3 diantarkan jasa taksi online di lokasi yang disepakati, yaitu di Perumahan ABR Blok A, Gresik.



Dari pengemudi taksi online yang mengantarkan tabung oksigen tersebut, diperoleh informasi alamat penjual. Belakangan diketahui pemilik akun Vero tersebut adalah FD, warga Kota Surabaya.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, setelah mengantongi alamat pengirim, petugas lalu menyasar di Perumahan Pondok Candra Indah, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi itu petugas mengamankan pasutri KN (27) dan GC (27). "Dari tangan suami istri ini petugas menyita dua tabung oksigen. Masing-masing berukuran 1 m3 dan 6 m3," katanya.

Kemudian, dari keterangan pasutri dikembangkan lagi, keduanya mendapatkan tabung oksigen tersebut dari GN (22) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp4,5 juta. "Keduanya lalu menjual cepat satu tabung oksigen kepada YM (30) warga Kota Surabaya, dengan harga Rp4,9 juta," bebernya.



Dari situ, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Kota Surabaya, dengan harga Rp5,3 juta. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Kota Surabaya.

Entah apa yang ada dibenak FD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga begitu tega mencari keuntungan di atas derita pasien COVID-19. Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Kota Surabaya. Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp3,9 juta. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.



"Petugas berhasil menyita empat tabung oksigen. Dengan rincian tiga tabung berukuran 1 m3, dan satu tabung 6 m3. Serta uang tunai total Rp2,1 juta, dan satu kartu ATM dengan saldo Rp800 ribu sebagai barang bukti," beber Alumni Akpol 2001 itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 10 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)