Tabung Oksigen Palsu dari Modifikasi Alat Pemadam Kebakaran Beredar di Surabaya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:18 WIB
loading...
Tabung Oksigen Palsu...
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (tengah) memeriksa tabung oksigen palsu dengan tersangka NW alias NG (52) di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021). Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tabung oksigen palsu dari memodifikasi alat pemadam kebakaran (APAR) dan diubah menjadi seolah-olah tabung oksigen asli beredar di Kota Surabaya, Jatim.

Pelakunya NW alias NG (52) yang tinggal di Jalan Simorejo Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya. Ulah tersangka berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus ini berawal pada Selasa (27/7/2021), saat korban WD membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dari penjual online berinisial DA. Tercapai kesepakatan harganya Rp4 juta. Harga itu terdiri dari tabung oksigen seharga Rp3 juta dan regulator seharga Rp1 juta.

Setelah tabung oksigen digunakan orang tua WD yang sedang positif COVID-19, kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Malah ada masalah terhadap pernapasan dan kondisinya semakin memburuk. Sehingga timbul kecurigaan terhadap tabung oksigen tersebut.

Baca juga: Bantu Pasien Isoman, Pemprov Jabar Buka Layanan Virtual Tabung Oksigen Gratis

Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR. "Informasi awal itu diberikan kepada petugas," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Gegara Kawat Gigi, Gadis 17 Tahun di Padangsidimpuan Tewas

Lalu, pada Kamis (12/8/2021) petugas melakukan penggeledahan terhadap NW yang pemilik CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur, Kota Surabaya. Perusahaan ini bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran.

Ditemukan bahwa perusahaan itu membuat tabung oksigen medis dari APAR bekas. Tabung oksigen palsu itu lantas dijual kepada masyarakat di wilayah surabaya dan sekitarnya. "Pembuatan tabung ini dilakukan sejak Juni 2021 hingga sekarang. Harga per tabung dijual seharga Rp4 juta. Yang sudah terjual sekitar 50 tabung," tandas Nico.

Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan 800 tabung oksigen palsu. Dari jumlah itu, 106 diantaranya sudah siap edar. Masing-masing 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik.

NW mengubah warga tabung APAR dari semula merah menjadi putih. Isinya lalu dikeluarkan dan dipasang regulator. Kemudian oksigen diisikan di dalamnya. "Kami berterima kasih pada masyarakat yang menginformasikan ini. Kami mengimbau masyarakat agar tetap membeli pada tempat yang telah ditentukan," ujar Nico.

Dalam perkara ini, NW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)