Usai Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi, Harga Swab PCR SARS-CoV-2 Semakin Murah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:18 WIB
loading...
Usai Kemenkes Tetapkan...
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintahan Jokowi, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali ditetapkan Rp525 ribu.

Menanggapi keputusan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 itu, sejumlah perusahaan mulai menyesuaikan harga. PT. Diagnos Laboratorium Utama Tbk, misalnya, telah melakukan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp900.000 menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Untuk di luar Jawa dan Bali, tes PCR ditetapkan sebesar Rp525.000 ribu. Baca juga:
Waspada! Covid-19 Varian Delta Terdeteksi Tinggi di 10 Provinsi Ini


Managing Director Laboratorium Diagnos, dr. Dennis Jacobus, SpPK mengatakan, langkah tersebut dilakukan menyusul imbauan Presiden Joko Widodo perihal penyesuaian harga layanan tes COVID-19, dimana presiden melalui Kemenkes meminta penurunan harga tes PCR tersebut berlaku 17 Agustus 2021.

"Kami menyambut baik putusan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya penyesuaian hargaswabPCR SARS-CoV-2 ini, kami berharap bisa lebih terjangkau dari sisi finansial. Apalagi, kita tahu biaya tes SWAB PCR selama ini memang menjadi tantangan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan testing dan tracing," ujar Denis dalam pernytaannya, Kamis (19/8/2021).

Saat ini, lanjut Denis, Laboratorium Diagnos menjadi salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes untuk melakukan tes SWAB PCR atau Antigen. Nantinya, hasil pemeriksaan swab PCR dan Antigen Laboratorium Diagnos dapat digunakan sebagai syarat penerbangan seperti yang diwajibkan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Bantu Kesehatan Perempuan,...
Bantu Kesehatan Perempuan, UNFPA Indonesia Terima Her Health Grant 2026 dari Organon
Dukung Layanan Kesehatan...
Dukung Layanan Kesehatan Pascabencana, Astra Salurkan Bantuan ke Sumatera
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Kisah Maroko di Piala...
Kisah Maroko di Piala Dunia 2026: Cuma 7 Pemain Kelahiran Tanah Asal, Mayoritas dari Eropa
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Kemenkes Tetapkan Biaya...
Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Covid-19 Rp150.000
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved