Diberhentikan dari RSUP dr Karyadi Semarang, Dekan Undip: Sepekan Saya Rawat 300 Pasien Kanker
Senin, 02 September 2024 - 18:56 WIB
loading...
Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajoko. Foto: SINDOnews/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari praktiknya di RSUP Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia masih mengikuti kebijakan dari Kemenkes maupun RSUP dr Kariadi.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.Keputusan pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. Surat itu perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Baca Juga: Undip Sebut Jam Kerja Berlebihan Akar Persoalan PPDS, RSUP dr Kariadi Bilang Gini
Dr. Yan Wisnu mengatakan terkait pemberhentiannya di RSUP dr Kariadi lebih baik ditanyakan langsung ke RSUP. “Saya sudah 16 tahun bekerja di RSUP dr Kariadi Semarang. Saya memang berstatus sebagai PNS di sana,” kata Yan kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.Keputusan pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. Surat itu perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Baca Juga: Undip Sebut Jam Kerja Berlebihan Akar Persoalan PPDS, RSUP dr Kariadi Bilang Gini
Dr. Yan Wisnu mengatakan terkait pemberhentiannya di RSUP dr Kariadi lebih baik ditanyakan langsung ke RSUP. “Saya sudah 16 tahun bekerja di RSUP dr Kariadi Semarang. Saya memang berstatus sebagai PNS di sana,” kata Yan kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Lihat Juga :