Pentas Musik Agustusan di Kendal Dibubarkan Polisi karena Picu Kerumunan, Kades Malah Melawan
loading...
A
A
A
KENDAL - Video pentas musik yang dihentikan dan dibubarkan petugas Polsek Pegandon ramai tersebar viral di media sosial. Acara pentas musik dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI di Desa Kebonagung Kecamatran Ngampel Kendal terpaksa dibubarkan karena mengundang kerumunan.
Dalam video yang beredar nampak orang yang diduga Kades Kebonagung Widodo, tidak mengindahkan petugas gabungan dan Satgas COVID-19. Bahkan dalam video tersebut Kades Widodo yang mengenakan baju putih, diduga malah memprovokasi warga untuk tetap menggelar pentas.
Dalam video juga terlihat kades bersitegang dengan Kapolsek Pegandon AKP Zaenal Arifin yang mencoba memberik pengertian. Kades juga terlihat emosi dan hendak adu jotos dengan Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Aiptu Ali Mashadi.
Baca juga: Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun
Bhabinkamtibmas ini mencoba memberi arahan agar menghentikan acara karena masih dalam aturan pelaksanaan PPKM . Petugas yang datang memperingatkan dengan baik-baik agar acara yang mengundang kerumunan itu dihentikan karena melanggar prokes, tetapi kades malah menantang.
"Kita sampaikan dengan baik ,namun kades menanggapinya dengan arogan dan bahkan menantang petugas yang ada untuk membubarkan acara yang di hadiri oleh banyak warga desa tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan selain banyak warga yang berkerumun, sebagian warga juga banyak yang tidak mengenakan masker. Anehnya warga yang hadir dalam acara itu malah mendukung kades dan ramai meneriaki petugas yang mencoba mengingatkan sang Kades.
Baca juga: Miris! Pekerja Bangunan di Jepara Tega Setubuhi Paksa Gadis Tetangga yang Difabel
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menyayangkan adanya pentas musik dalam rangka HUT kemerdekaan di Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel. Pentas tersebut tidak pantas dilaksanakan karena masih dalam kondisi pandemi.
“Sangat tidak pantas dilaksanakan pentas musik yang mengundang kerumunan, meski sudah masuk PPKM level 3 namun tetap kegiatan yang mengundang kerumuman tidak dianjurkan, apalagi pentas tersebut tidak ada ijin ke kepolisian,” jelasnya saat dihubungi Rabu 18 Agustus 2021.
Kapolres menambahkan, tindakan Kapolsek Pegandon beserta anggotanya untuk membubarkan kegiatan pentas musik tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada. “Kita akan memanggil pihak yang terlibat dalam acara kegiatan pentas musilk tersebut baik penyelanggara maupun kepala desa. Pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani Polres Kendal,” imbuhnya.
Dalam video yang beredar nampak orang yang diduga Kades Kebonagung Widodo, tidak mengindahkan petugas gabungan dan Satgas COVID-19. Bahkan dalam video tersebut Kades Widodo yang mengenakan baju putih, diduga malah memprovokasi warga untuk tetap menggelar pentas.
Dalam video juga terlihat kades bersitegang dengan Kapolsek Pegandon AKP Zaenal Arifin yang mencoba memberik pengertian. Kades juga terlihat emosi dan hendak adu jotos dengan Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Aiptu Ali Mashadi.
Baca juga: Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun
Bhabinkamtibmas ini mencoba memberi arahan agar menghentikan acara karena masih dalam aturan pelaksanaan PPKM . Petugas yang datang memperingatkan dengan baik-baik agar acara yang mengundang kerumunan itu dihentikan karena melanggar prokes, tetapi kades malah menantang.
"Kita sampaikan dengan baik ,namun kades menanggapinya dengan arogan dan bahkan menantang petugas yang ada untuk membubarkan acara yang di hadiri oleh banyak warga desa tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan selain banyak warga yang berkerumun, sebagian warga juga banyak yang tidak mengenakan masker. Anehnya warga yang hadir dalam acara itu malah mendukung kades dan ramai meneriaki petugas yang mencoba mengingatkan sang Kades.
Baca juga: Miris! Pekerja Bangunan di Jepara Tega Setubuhi Paksa Gadis Tetangga yang Difabel
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menyayangkan adanya pentas musik dalam rangka HUT kemerdekaan di Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel. Pentas tersebut tidak pantas dilaksanakan karena masih dalam kondisi pandemi.
“Sangat tidak pantas dilaksanakan pentas musik yang mengundang kerumunan, meski sudah masuk PPKM level 3 namun tetap kegiatan yang mengundang kerumuman tidak dianjurkan, apalagi pentas tersebut tidak ada ijin ke kepolisian,” jelasnya saat dihubungi Rabu 18 Agustus 2021.
Kapolres menambahkan, tindakan Kapolsek Pegandon beserta anggotanya untuk membubarkan kegiatan pentas musik tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada. “Kita akan memanggil pihak yang terlibat dalam acara kegiatan pentas musilk tersebut baik penyelanggara maupun kepala desa. Pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani Polres Kendal,” imbuhnya.
(msd)