NA Sebut Pembelian Mesin dan Jetski Pakai Uang Pribadi

Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:21 WIB
loading...
NA Sebut Pembelian Mesin dan Jetski Pakai Uang Pribadi
Terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat memberikan kesaksian. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah dengan tegas menyatakan mesin speedboat dan jetski dibeli menggunakan uang pribadi. Selain sebagai fasilitas olahraga, juga dipakai untuk memudahkan aksesnya ke pulau-pulau untuk melihat kondisi masyarakat.

"Saya punya kapal (speedboat) jauh sebelum jadi bupati.Saya ganti mesin lama dan beli jetski pakai uang pribadi. Yang mulia, Sulsel punya 336 pulau dankami sedang menggalakkan program air bersih bagi warga pulau," kata Nurdin Abdullah saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Hakim, Ibrahim Palino dalam sidangnya, Kamis (12/8/2021) lalu.



Dalam sidang tersebut, JPU KPK mendalami dakwaan tentang adanya uang senilai Rp2 miliar dari orang yang tidak dikenal di Bank Mandiri. Yang kemudian dana tersebut ditransfer ke Erik HoraspemilikPT Marina Makmur danMuhammad Irham SamadManajer JetSki Safari Makassar.

Secara rinci, ke Erik Horas senilai Rp555 juta dan keMuhammad Irham Samadsenilai Rp797 juta. Kemudian Rp800 juta diambil oleh orang yang tidak dikenal tersebut. Sementara sisa uang Rp48 juta disimpan oleh putraNurdin Abdullah, Muhammad Fathul Fauzi Nurdin.

Uang Rp2 miliar tersebut dinilai oleh JPU KPK sebagai uang gratifikasi dari seorang kontraktor. Namun, Nurdin Abdullah tegas mengaku tidak tahu terkait uang tersebut.

"Saya tidak tahu ada uang Rp2 miliar di Bank Mandiri. Saya beli mesin dan jetski pakai uang pribadi, saya minta tolong putra saya ke Bank Mandiri ketemu Pak Ardi dan lakukan transaksi," tegas Nurdin.

Pernyataan tersebut sejalan dengan kesaksian Muhammad Fathul Fauzi Nurdin. Ia mengaku, pada Desember 2020, sang ayah meminta dicarikan 2 unit jetski dan mengganti mesin speedboat yang sudah usang.

JPU KPK spontan bertanya, apakah jetski tersebut milik pribadi atau pemerintah daerah?

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)