297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, untuk mendapatkan remisi , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana. Salah satunya, sudah berstatus narapidana dibuktikan dengan dokumen dari kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga:PLN dan Pemprov Sulsel Sosialisasi Sadar Administrasi Kependudukan
"Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat menjalani masa tahanan," tuturnya.
Fachri berharap, dengan adanya remisi ini, narapidana berkelakuan lebih baik selama menjalani pidananya. "Dan juga mereka bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat, dan tetap menjadi pribadi yang baik, dan tetap menjalankan kewajiban sebagai warga binaan pemasyarakatan," tutupnya.
Baca juga:PLN dan Pemprov Sulsel Sosialisasi Sadar Administrasi Kependudukan
"Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat menjalani masa tahanan," tuturnya.
Fachri berharap, dengan adanya remisi ini, narapidana berkelakuan lebih baik selama menjalani pidananya. "Dan juga mereka bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat, dan tetap menjadi pribadi yang baik, dan tetap menjalankan kewajiban sebagai warga binaan pemasyarakatan," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :