297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:38 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAROS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Kabupaten Maros, mengusulkan sekitar 297 narapidana untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Jabatan Fungsi Umum (JFU) pada Staf Registrasi LPKA Maros, Fachril Alwi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.
Baca juga:Phinisi Hospitality Indonesia Bantu Korban Kebakaran di Jongaya
"Kami masih menunggu untuk keputusan remisi . Biasanya itu keluar pada H-1 perayaan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kami berharap usulan kami ini diterima," ujarnya.
Dari 297 yang diusulkan, ada sekitar 21 orang yang akan menerima remisi tertinggi, 5 bulan. Sementara untuk remisi terendah hanya satu bulan."Remisi terendah 1 bulan. Total yang kami usulkan itu sebanyak 96 orang," tambahnya.
Baca juga:Tim Pemenangan NH Sowan ke Waketum DPP Golkar
Fachril menjelaskan, usulan remisi kali ini didominasi narapidana kasus narkotika. Sementara usia narapidana paling muda yang diusul mendapat remisi yakni 15 tahun."Yang paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," terangnya.
Jabatan Fungsi Umum (JFU) pada Staf Registrasi LPKA Maros, Fachril Alwi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.
Baca juga:Phinisi Hospitality Indonesia Bantu Korban Kebakaran di Jongaya
"Kami masih menunggu untuk keputusan remisi . Biasanya itu keluar pada H-1 perayaan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kami berharap usulan kami ini diterima," ujarnya.
Dari 297 yang diusulkan, ada sekitar 21 orang yang akan menerima remisi tertinggi, 5 bulan. Sementara untuk remisi terendah hanya satu bulan."Remisi terendah 1 bulan. Total yang kami usulkan itu sebanyak 96 orang," tambahnya.
Baca juga:Tim Pemenangan NH Sowan ke Waketum DPP Golkar
Fachril menjelaskan, usulan remisi kali ini didominasi narapidana kasus narkotika. Sementara usia narapidana paling muda yang diusul mendapat remisi yakni 15 tahun."Yang paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," terangnya.
Lihat Juga :