297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:38 WIB
loading...
297 Narapidana LPKA...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAROS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Kabupaten Maros, mengusulkan sekitar 297 narapidana untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Jabatan Fungsi Umum (JFU) pada Staf Registrasi LPKA Maros, Fachril Alwi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.

Baca juga:Phinisi Hospitality Indonesia Bantu Korban Kebakaran di Jongaya

"Kami masih menunggu untuk keputusan remisi . Biasanya itu keluar pada H-1 perayaan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kami berharap usulan kami ini diterima," ujarnya.

Dari 297 yang diusulkan, ada sekitar 21 orang yang akan menerima remisi tertinggi, 5 bulan. Sementara untuk remisi terendah hanya satu bulan."Remisi terendah 1 bulan. Total yang kami usulkan itu sebanyak 96 orang," tambahnya.

Baca juga:Tim Pemenangan NH Sowan ke Waketum DPP Golkar

Fachril menjelaskan, usulan remisi kali ini didominasi narapidana kasus narkotika. Sementara usia narapidana paling muda yang diusul mendapat remisi yakni 15 tahun."Yang paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," terangnya.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan remisi , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana. Salah satunya, sudah berstatus narapidana dibuktikan dengan dokumen dari kejaksaan dan pengadilan.

Baca juga:PLN dan Pemprov Sulsel Sosialisasi Sadar Administrasi Kependudukan

"Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat menjalani masa tahanan," tuturnya.

Fachri berharap, dengan adanya remisi ini, narapidana berkelakuan lebih baik selama menjalani pidananya. "Dan juga mereka bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat, dan tetap menjadi pribadi yang baik, dan tetap menjalankan kewajiban sebagai warga binaan pemasyarakatan," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas
2.172 Napi dan Anak...
2.172 Napi dan Anak Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-79 RI, 15 Orang Langsung Bebas
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
1.398 Narapidana di...
1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Bangga Lihat Batik,...
Bangga Lihat Batik, Kerajinan Tangan hingga Makanan Karya Warga Lapas Kedungpane, Ganjar: Produktif!
Seminggu setelah Bebas...
Seminggu setelah Bebas dari Lapas Kerobokan, Bayung Tertangkap Curi Motor
Ditjen Pas: 375.025...
Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
818 Warga Lapas di Tangerang...
818 Warga Lapas di Tangerang Dapat Remisi HUT ke-78 RI
1.268 Warga Binaan di...
1.268 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bekasi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved