Sopir Ambulans dan Satpam Rumah Sakit dapat Insentif
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tenaga medis yang terlibat dan menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19 akan mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Pemprov Sumsel juga telah mengalihkan anggaran untuk insentif para tenaga medis. "Insentif ini bentuk apresiasi kita kepada petugas mulai dari tenaga kesehatan, relawan dan tenaga pendukung lainnya yang rela berada di garda terdepan dalam percepatan penanganan Covid-19 ini. Ini sudah sejak awal kita lakukan," ujar Gubernur Herman Deru melalui Kepala Dinkes Sumsel, Lesty Nurainy, Jumat (29/5/2020).
Insentif tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
"Pak gubernur memberikan insentif itu sesuai dengan surat edaran menteri keuangan dan keputusan menteri kesehatan. Insentif yang dialokasikan dari APBD itu diberikan kepara petugas seperti yang berada di rumah sehat," katanya. (Baca juga: Pedagang Positif COVID-19, Dua Pasar Tradisional Ditutup)
Selain itu, lanjutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit seperti di RS Siti Fatimah yang tidak bisa klaim insentifnya di Kemenkes juga diberikan insentif yang dialokasikan dari APBD.
"Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Namun, yang tidak bisa diklaim insentifnya di Kemenkes bisa diberikan. Contohnya dokter radiologi, dokter laboratorium, cssd, satpam dan driver ambulance," tuturnya.
Diketahui, besaran insentif untuk tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang didapat melalui APBN maupun APBD sama saja.
Untuk dokter spesialis insentif yang diterima Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara untuk tenaga penunjang, insentif yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Pemprov Sumsel juga telah mengalihkan anggaran untuk insentif para tenaga medis. "Insentif ini bentuk apresiasi kita kepada petugas mulai dari tenaga kesehatan, relawan dan tenaga pendukung lainnya yang rela berada di garda terdepan dalam percepatan penanganan Covid-19 ini. Ini sudah sejak awal kita lakukan," ujar Gubernur Herman Deru melalui Kepala Dinkes Sumsel, Lesty Nurainy, Jumat (29/5/2020).
Insentif tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
"Pak gubernur memberikan insentif itu sesuai dengan surat edaran menteri keuangan dan keputusan menteri kesehatan. Insentif yang dialokasikan dari APBD itu diberikan kepara petugas seperti yang berada di rumah sehat," katanya. (Baca juga: Pedagang Positif COVID-19, Dua Pasar Tradisional Ditutup)
Selain itu, lanjutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit seperti di RS Siti Fatimah yang tidak bisa klaim insentifnya di Kemenkes juga diberikan insentif yang dialokasikan dari APBD.
"Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Namun, yang tidak bisa diklaim insentifnya di Kemenkes bisa diberikan. Contohnya dokter radiologi, dokter laboratorium, cssd, satpam dan driver ambulance," tuturnya.
Diketahui, besaran insentif untuk tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang didapat melalui APBN maupun APBD sama saja.
Untuk dokter spesialis insentif yang diterima Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara untuk tenaga penunjang, insentif yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.
(boy)