Kecanduan Judi Online, Korban PHK Ditembak Tim Macan Usai Rampok dan Sandera Ibu Muda
loading...
A
A
A
BATAM - Tak kuasa terjerat judi online dan tak punya uang, Fajar Saputra nekad merampok ibu muda tetangganya sendiri. Bahkan pelaku yang merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, sempat menyandera dan melukai korbannya.
Hanya dalam hitungan jam, perampokan dan penyanderaan di rumah Hartati yang ada di kawasan Bengkon Sadai, Batam tersebut, berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku pun ditembak kedua kakinya.
Polisi terpaksa menembak kaki Fajar Saputra, karena berupaya kabur saat digerebek di rumah kos teman wanitanya di kawasan Batam Center. Usai ditangkap, pelaku dibawa petugas untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai belasan juta rupiah, telepon genggam, dan satu unit mobil, yang semuanya diduga hasil kejahatan .
"Pelaku merupakan tetangga korban. Dia menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. Bahkan pelaku juga menyandera dan melukai korban yang berusaha mencari pertolongan. Pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tanjam berupa parang dan sangkur," tegasnya.
Sementara Fajar Saputra terus meringis menahan sakit, akibat luka tembak di kedua kakinya. Pria pengangguran ini mengaku, sudah beberapa kali beraksi melakukan perampokan sejak di PHK dari pekerjaanya paska pandemi COVID-19. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
Hanya dalam hitungan jam, perampokan dan penyanderaan di rumah Hartati yang ada di kawasan Bengkon Sadai, Batam tersebut, berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku pun ditembak kedua kakinya.
Polisi terpaksa menembak kaki Fajar Saputra, karena berupaya kabur saat digerebek di rumah kos teman wanitanya di kawasan Batam Center. Usai ditangkap, pelaku dibawa petugas untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai belasan juta rupiah, telepon genggam, dan satu unit mobil, yang semuanya diduga hasil kejahatan .
"Pelaku merupakan tetangga korban. Dia menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban. Bahkan pelaku juga menyandera dan melukai korban yang berusaha mencari pertolongan. Pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tanjam berupa parang dan sangkur," tegasnya.
Sementara Fajar Saputra terus meringis menahan sakit, akibat luka tembak di kedua kakinya. Pria pengangguran ini mengaku, sudah beberapa kali beraksi melakukan perampokan sejak di PHK dari pekerjaanya paska pandemi COVID-19. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
(eyt)