Plt Bupati Bandung Barat Terus Rotasi-Mutasi Pejabat, Pakar Politik: Mungkin Dia Butuh Power

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:34 WIB
loading...
Plt Bupati Bandung Barat...
ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Upaya rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilakukan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan terus menuai sorotan dan kritik.

Terlebih, rotasi-mutasi tersebut terus dilakukan. Setelah melantik 160 pejabat pada 7 Juli 2021 lalu, Plt Bupati Bandung Barat kembali melakukan rotasi/mutasi jabatan terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 kemarin.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai, ada upaya Hengki Kurniawan tengah mengumpulkan kekuatan untuk menjadi Bupati Bandung Barat secara definitif.

Bahkan, kata Muradi, lewat rotasi dan mutasi tersebut, Hengki Kurniawan juga dinilai mulai menyisihkan orang-orang yang dianggap tidak loyal untuk berbagai kepentingan politiknya.

Baca juga: 858 Tenaga Kesehatan Terima Insentif Penanganan COVID-19, Total Nilainya Rp24,4 Miliar

"Mungkin sebagian kadisnya orang-orang Aa Umbara (Bupati Bandung Barat non-aktif). Mungkin dia butuh power, mengganti orang-orang yang tidak loyal ke dia. Dan mungkin dia pengen punya power di mata publik, mungkin karena nanti 2024 dia kan nyalon jadi bupati," ungkap Muradi dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf menyoroti sikap Hengki Kurniawan yang belum menyampaikan atau memberikan surat keputusan dari Kemendagri kepada DPRD Bandung Barat terkait rotasi/mutasi tersebut.

Asep menilai, jika pihak DPRD Bandung Barat menggunakan hak interpelasi untuk menuntaskan persoalan tersebut seperti yang kini ramai diperbincangkan, maka artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke DPRD Bandung Barat.

"Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan), kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," papar Asep.

Asep pun menyoroti kebijakan Hengki Kurniawan melakukan rotasi/mutasi di tengah pandemi COVID-19. Menurut Asep, Hengki seharusnya lebih memprioritaskan penanganan COVID-19, terutama membantu warga miskin yang terdampak pandemi.

"Nah itu harus dibaca betul dengan ketat dan saksama, tidak bisa parsial hanya dengan punya kewenangan karena ada kebutuhan satu dua lembaga gitu, kemudian diganti dan diubah-ubah. Sebaiknya memang ada pertimbangan itu, tidak perlu dipindahkan dari awal lagi, ini ada persoalan dari keberlanjutan dari sesuatu pekerjaan," bebernya.

Dikonfirmasi Senin (9/8/2021), Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat dari Kemendagri terkait pelantikan pejabat yang dilakukan Hengki Kurniawan.

Menurut Wendi, setelah melantik 160 pejabat pada 7 Juli 2021 lalu, Hengki kembali melakukan rotasi/mutasi jabatan terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 kemarin. DPRD Bandung Barat, kata dia, tidak dilibatkan dalam dua rotasi-mutasi yang dilakukan Hengki tersebut.

"Di saat hiruk pikuk 160 rotasi/mutasi jabatan waktu itu, ini malah santai plt melakukan pelantikan kembali. Sampai sekarang juga, yang pelantikan pertama kita belum menerima surat dari Kemendagri, padahal itu kan pasti ada salinannya," kata Wendi.

Wendi meyakinkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bandung Barat akan memastikan wacana interpelasi terhadap Plt Bupati Bandung Barat untuk memastikan dan mengetahui fraksi yang telah setuju menggunakan hak interpelasi tersebut.

"Sampai sekarang ada 4 fraksi terdiri dari 17 anggota yang telah setuju, tapi itu nanti up-datenya akan kita lihat saat Bamus nanti," terangnya.

Diakui Wendi, awalnya, rapat paripurna terkait penggunaan hak interpelasi tersebut awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (9/8/2021). Namun, kata Wendi, rapat paripurna digeser karena saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau untuk paripurnanya memang rencana awal hari ini juga, tapi karena masih PPKM maka kita akan usulkan untuk digeser. Paripurna ini tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus offline. Mekanisme votting lewat on line belum terbiasa kita lakukan karena ini sifatnya tebuka dan diketahui semua orang," katanya.

"Adat ketimuran dan demokrasi pancasila yang kita usung sangat dihindari untuk votting langsung. Mutlak paripurna ini harus dilakukan off line," tandas Wendi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)