Petugas Rutan Kebonwaru Bandung Temukan Pistol dan HP di Koper Arsan Latif
loading...
A
A
A
BANDUNG - Petugas sipir Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru menemukan senjata api jenis pistol dan handphone di dalam koper milik Arsan Latif, tersangka kasus korupsi Pasar Cigasing Majalengka.
Pistol dan HP itu ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan petugas ketika Arsan Hendak menghuni sel di Rutan Kebonwaru titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (15/7/2024) malam.
“Jadi, Senin jam 20.30 WIB, kami menerima tahanan dari kejaksaan tinggi. Setelah itu, kami lakukan pengedahan badan, lalu selesai. Jam 21.30 WIB ada PH (penasihat hukum Arsan Latif) membawa koper isi pakaian dan sebagainya," kata Karutan Kebonwaru Bandung Suparman.
Petugas rutan, kata Suparman, melakukan pemeriksaan sesuai standard operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan dilakukan dengan mengeledah barang bawaan berupa koper.
Ternyata petugas mendapatkan senjata api dan handphone. "Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal," ujar Suparman.
Suparman mengatakan, senjata api itu berisi lima buktir peluru. Jenis senjata jenis laras pendek atau pistol. “Senjata api sudah kami serahkan ke Polsek Batununggal,” tutur Karutan.
Berdasarkan keterangan dari pengacara, ujar Karutan, beralasan bahwa itu ketitipan koper untuk diantarkan ke Rutan Kebonwaru. Kuasa hukum mengaku tidak tahu bahwa koper itu berisi pistol dan HP.
Pistol dan HP itu ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan petugas ketika Arsan Hendak menghuni sel di Rutan Kebonwaru titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (15/7/2024) malam.
“Jadi, Senin jam 20.30 WIB, kami menerima tahanan dari kejaksaan tinggi. Setelah itu, kami lakukan pengedahan badan, lalu selesai. Jam 21.30 WIB ada PH (penasihat hukum Arsan Latif) membawa koper isi pakaian dan sebagainya," kata Karutan Kebonwaru Bandung Suparman.
Baca Juga
Petugas rutan, kata Suparman, melakukan pemeriksaan sesuai standard operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan dilakukan dengan mengeledah barang bawaan berupa koper.
Ternyata petugas mendapatkan senjata api dan handphone. "Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal," ujar Suparman.
Suparman mengatakan, senjata api itu berisi lima buktir peluru. Jenis senjata jenis laras pendek atau pistol. “Senjata api sudah kami serahkan ke Polsek Batununggal,” tutur Karutan.
Berdasarkan keterangan dari pengacara, ujar Karutan, beralasan bahwa itu ketitipan koper untuk diantarkan ke Rutan Kebonwaru. Kuasa hukum mengaku tidak tahu bahwa koper itu berisi pistol dan HP.
(wib)