Jalan Berliku Pembayaran Insentif Nakes Pelayanan COVID-19, Ini Penjelasannya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 10:09 WIB
loading...
Jalan Berliku Pembayaran Insentif Nakes Pelayanan COVID-19, Ini Penjelasannya
Para Nakes berjuang menjadi ujung tombak penanganan COVID-19. SINDOnews/Aan
A A A
SURABAYA - Di tengah upaya keras perjuangan para tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi ujung tombak pelayanan pasien COVID-19, uang insentif yang mereka peroleh begitu berliku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berusaha keras untuk mempercepat pencairan insentif bagi nakes pelayanan COVID-19 , baik di puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi. Sedangkan mulai Januari 2021, besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, besaran maksimal 75 persen insentif nakes tahun 2021 sebelumnya telah melalui kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Kajian ini sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu dari tim ahli FKM Unair. Dan, kita juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata Febri, Jumat (6/8/2021).

Ia melanjutkan, besaran pemberian insentif 75 persen ini telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Artinya, selain insentif, selama ini nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan. "Dan itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu," ungkapnya.

Ia menerangkan, sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020. Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," sambungnya.

Febri mengaku, ada salah satu nakes Puskesmas yang mengeluh dengan besaran insentif 75 persen kepada kenalannya wartawan. Di masa sulit pandemi seperti sekarang, maka alangkah baiknya nakes tersebut dapat lebih bersyukur dengan pemberian insentif ini.

"Jadi ada salah satu nakes (puskesmas) yang menyampaikan dugaan perbedaan insentif antara puskesmas dan rumah sakit melalui kenalannya wartawan. Harusnya kan bisa lebih bersyukur menerima insentif. Sebab, petugas penanggulangan COVID-19 bukan hanya nakes di Puskesmas. Tapi ada dokter spesialis, peserta PPDS, dokter umum, perawat/bidan, Satpol PP, Linmas, Camat, TNI-Polri bahkan Pak RT/RW," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9102 seconds (0.1#10.140)