Napi Dibebaskan, Polri Bersiaga Antisipasi Tindak Kriminal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri bersiaga penuh dan mengantisipasi maraknya aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, menyusul kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan puluhan ribu napi dalam rangka pencegahan persebaran Covid -19 di lembaga pemasyarakatan.
Polri menilai pembebasan napi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Alasannya, napi yang baru saja menghirup udara bebas tidak mudah untuk langsung menemukan pekerjaan baru di tengah wabah Covid-19. Hingga kemarin, jumlah napi yang dibebaskan mencapai 38.822 orang.
Bebasnya napi ini dinilai rawan memicu permasalahan di masyarakat. Apalagi, fakta menunjukkan beberapa pelaku kejahatan yang tertangkap dalam dua pekan terakhir adalah napi yang baru saja bebas. Kejahatan yang menonjol berupa perampokan toko atau minimarket, penjambretan, dan pembegalan.
“Kebijakan tersebut (pembebasan napi) berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja ini akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, sebagaimana dikutip melalui laman humas.polri.go.id, kemarin.
Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. (BACA JUGA: Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya)
Surat telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Surat telegram tersebut mengarahkan kepada para jajarannya agar mengedepankan upaya preventif. “Ini dalam rangka menjaga harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” jelas Komjen Pol Agus.
Komjen Agus memerintahkan jajaran untuk mengantisipasi wilayah-wilayah rawan di mana para napi asimilasi bebas. Patroli rutin juga diberlakukan guna memberikan rasa aman untuk masyarakat.
Kabaharkam juga meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dari tingkat RT sampai lembaga pemasyarakatan (LP) tempat napi tersebut mendapatkan asimilasi. Pemetaan wilayah yang rentan pun diminta segera dilakukan.
“Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya,” lanjutnya.
Jenderal bintang tiga ini secara tegas memperbolehkan anggotanya untuk menindak tegas pelaku kejahatan bila membahayakan masyarakat.
“Juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila pulang malam, sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman,” tandasnya.
Polri menilai pembebasan napi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Alasannya, napi yang baru saja menghirup udara bebas tidak mudah untuk langsung menemukan pekerjaan baru di tengah wabah Covid-19. Hingga kemarin, jumlah napi yang dibebaskan mencapai 38.822 orang.
Bebasnya napi ini dinilai rawan memicu permasalahan di masyarakat. Apalagi, fakta menunjukkan beberapa pelaku kejahatan yang tertangkap dalam dua pekan terakhir adalah napi yang baru saja bebas. Kejahatan yang menonjol berupa perampokan toko atau minimarket, penjambretan, dan pembegalan.
“Kebijakan tersebut (pembebasan napi) berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu saja ini akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, sebagaimana dikutip melalui laman humas.polri.go.id, kemarin.
Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. (BACA JUGA: Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya)
Surat telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Surat telegram tersebut mengarahkan kepada para jajarannya agar mengedepankan upaya preventif. “Ini dalam rangka menjaga harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” jelas Komjen Pol Agus.
Komjen Agus memerintahkan jajaran untuk mengantisipasi wilayah-wilayah rawan di mana para napi asimilasi bebas. Patroli rutin juga diberlakukan guna memberikan rasa aman untuk masyarakat.
Kabaharkam juga meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dari tingkat RT sampai lembaga pemasyarakatan (LP) tempat napi tersebut mendapatkan asimilasi. Pemetaan wilayah yang rentan pun diminta segera dilakukan.
“Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya,” lanjutnya.
Jenderal bintang tiga ini secara tegas memperbolehkan anggotanya untuk menindak tegas pelaku kejahatan bila membahayakan masyarakat.
“Juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila pulang malam, sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman,” tandasnya.
(vit)