Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
loading...
A
A
A
Mantan Kasubbid V Dittipikor Bareskrim Polrin ini menyatakan sejak awal pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala ini sudah ada permufakatan jahat.
"Dari awal proses tender, jadi persekongkolan awal, niat jahatnya sudah terbentuk dari awal, termasuk penyelenggara lelang dan penyelenggara proyek. Ini baru rangkaian yang kita lihat dalam proses penyidikan mungkin ada lagi rangkaian lain," jelas Widoni.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Meski begitu, para tersangka belum ditahan. "Karena kasus Tipikor tidak seperti kasus umum, kita ini undang-undang lex specialis. Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
Dia menjamin proses pemberkasan akan dipercepat. "Dalam waktu dekat, kita akan segera rampungkan berkas perkaranya dan dilakukan tahap 1, sehingga kita bisa bawa para tersangka ke jaksa penuntut umum, yang pasti ini kita angkat sampai tuntas, tidak ada sisa-sisa dari para pelaku kasus ini," tegasnya.
"Dari awal proses tender, jadi persekongkolan awal, niat jahatnya sudah terbentuk dari awal, termasuk penyelenggara lelang dan penyelenggara proyek. Ini baru rangkaian yang kita lihat dalam proses penyidikan mungkin ada lagi rangkaian lain," jelas Widoni.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Meski begitu, para tersangka belum ditahan. "Karena kasus Tipikor tidak seperti kasus umum, kita ini undang-undang lex specialis. Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
Dia menjamin proses pemberkasan akan dipercepat. "Dalam waktu dekat, kita akan segera rampungkan berkas perkaranya dan dilakukan tahap 1, sehingga kita bisa bawa para tersangka ke jaksa penuntut umum, yang pasti ini kita angkat sampai tuntas, tidak ada sisa-sisa dari para pelaku kasus ini," tegasnya.
(agn)